Preskon Member Komitas Memiles di Hotel Sahid |
Anggota Memiles telah berkumpul sekitar 300 orang untuk mewakili member yang berjumlah 270 Ribu di seluruh Indonesia.
Member Memiles menyampaikan bahwa uang sitaan PT Kam and Kam kurang lebih 120 Miliar bukan uang hasil kejahatan tetapi uang hasil top up untuk pembelian iklan, bahkan uang tersebut bukan hasil tabungan dari bank mana pun sehingga aneh kenapa barang bukti di jadikan uang kejahatan ? bahkan uang Top Up untuk pembelian iklan itu yang halal bukan uang haram dari seluruh member Memiles ujar salah satu member memiles davit 10/01.
Beliau juga katakan Menurut UU 10 Tentang Perbankan untuk menghimpun dana dan bisa di ambil kapan pun dan Memiles bukan Bank atau investasi jika ada kesalahan dengan administrasi OJK seharusnya ada teguran dan memberikan sangsi administrasi ujarnya...
Perlu di ketahui paska tertangkapnya Sanjaya oleh Polda Jatim ini membuat member Memiles merugi Indonesia .red