Lampung Barat NewsKPK.com - Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik,trasnfaran sesuai amanat peraturan perundangan yang seharusnya dipatuhi ini diduga dikesampingkan.pasalnya
kepsek smp negeri 1 sekincau kecamatan Sekincau kabupaten Lampung barat (Lambar) provinsi Lampung.
mengaku realisasi dana Bantuan Opraaional Sekolah BOS tahun 2019 tidak sesuai dengan SPj/RAB dan telah melanggar aturan yang berlaku, pengakuan tersebut dikata kannya pada media ini saat tim media datang kesekolah nya dalam rangka konfirmasi mengenai mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah bos pada rabu 29 Januari 2020.
Menurut keterangan Bambang Irawan kepela sekolah SMPN 1 sekincau
pengalihan pembelian barang atau yang lainnya itu dilakukan atas dasar musyawarah terlebih dahulu kepada beberapa dewan guru, tetapi meskipun begitu kalau kita merujuk pada aturan yang ada ya tetap saja saya salah karna apa pun itu bentuknya, pembelanjaan barang atau yang lain sebagainya itu harus sesuai dengan RAB dan SPj.
Terpisah saat media ini menanyakan masalah pengalihan belanja, apa kah RAB itu diubah, kepsek mengatakan tidak ada probahan RAB dalam pengalihan belanja itu ujarnya dan saat media ini bertanya kepada kepsek apa kah dinas tau masalah penggunaan dana bos ini tidak sesuai dengan RAB, dia mengatakan dinas tau dan dinas hanya menegur dan memberikan saran kalau halseperti ini jangan di ulangi lagi kata kadis pendidikan kesaya ungkap kepsek.dan untuk halini dimintak kepada instansi pemerintak terkait dapar serius menyikapi hal-hal seperti ini(Dedi)
kepsek smp negeri 1 sekincau kecamatan Sekincau kabupaten Lampung barat (Lambar) provinsi Lampung.
mengaku realisasi dana Bantuan Opraaional Sekolah BOS tahun 2019 tidak sesuai dengan SPj/RAB dan telah melanggar aturan yang berlaku, pengakuan tersebut dikata kannya pada media ini saat tim media datang kesekolah nya dalam rangka konfirmasi mengenai mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah bos pada rabu 29 Januari 2020.
Menurut keterangan Bambang Irawan kepela sekolah SMPN 1 sekincau
pengalihan pembelian barang atau yang lainnya itu dilakukan atas dasar musyawarah terlebih dahulu kepada beberapa dewan guru, tetapi meskipun begitu kalau kita merujuk pada aturan yang ada ya tetap saja saya salah karna apa pun itu bentuknya, pembelanjaan barang atau yang lain sebagainya itu harus sesuai dengan RAB dan SPj.
Terpisah saat media ini menanyakan masalah pengalihan belanja, apa kah RAB itu diubah, kepsek mengatakan tidak ada probahan RAB dalam pengalihan belanja itu ujarnya dan saat media ini bertanya kepada kepsek apa kah dinas tau masalah penggunaan dana bos ini tidak sesuai dengan RAB, dia mengatakan dinas tau dan dinas hanya menegur dan memberikan saran kalau halseperti ini jangan di ulangi lagi kata kadis pendidikan kesaya ungkap kepsek.dan untuk halini dimintak kepada instansi pemerintak terkait dapar serius menyikapi hal-hal seperti ini(Dedi)