Surabaya-newsKPK.com, Adi Prayitno ( terdakwa) pada medio September 2019 satroni Kantor UPT Dispenda Surabaya Barat saat lengah. Upaya kotor terdakwa dengan membawa 6 tas milik pegawai menimbulkan kerugian sebesar 60 juta.
Di ruang Garuda,Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (29/1/2020), terdakwa duduk dihadapan Martin Ginting selaku, Majelis Hakim guna diadili.
Dipersidangan, Riny selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tampak menghadirkan 2 orang saksi korban guna memberi keterangan.
Adapun, dari 2 orang saksi yang dihadirkan JPU yakni, Sri Rahayu mengawali keterangannya berupa, ia kehilangan uang sebesar 7 juta serta handphone. Sedangkan barang barang lainya seperti kartu identitas maupun kartu ATM masih utuh.
" Barang barang saya berupa kartu identitas atau ATM masih utuh kalau uang sebesar 7 juta hilang Yang Mulia," bebernya.
Masih menurutnya, 6 buah tas yang hilang oleh terdakwa dilempar kembali kedalam area gedung UPT Dispenda Surabaya Barat dari luar.
Sesi berikutnya, Erli dalam keterangan mengatakan, kartu ATM dan surat-surat kembali hanya uang dan lap-top hilang.
Usai kedua saksi memberikan keterangannya, terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim guna menanggapi. Di kesempatan tersebut, terdakwa mengamini keterangan para saksi.
Atas ulah terdakwa JPU menjerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. MET.
Di ruang Garuda,Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (29/1/2020), terdakwa duduk dihadapan Martin Ginting selaku, Majelis Hakim guna diadili.
Dipersidangan, Riny selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tampak menghadirkan 2 orang saksi korban guna memberi keterangan.
Adapun, dari 2 orang saksi yang dihadirkan JPU yakni, Sri Rahayu mengawali keterangannya berupa, ia kehilangan uang sebesar 7 juta serta handphone. Sedangkan barang barang lainya seperti kartu identitas maupun kartu ATM masih utuh.
" Barang barang saya berupa kartu identitas atau ATM masih utuh kalau uang sebesar 7 juta hilang Yang Mulia," bebernya.
Masih menurutnya, 6 buah tas yang hilang oleh terdakwa dilempar kembali kedalam area gedung UPT Dispenda Surabaya Barat dari luar.
Sesi berikutnya, Erli dalam keterangan mengatakan, kartu ATM dan surat-surat kembali hanya uang dan lap-top hilang.
Usai kedua saksi memberikan keterangannya, terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim guna menanggapi. Di kesempatan tersebut, terdakwa mengamini keterangan para saksi.
Atas ulah terdakwa JPU menjerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. MET.

