Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur Kembali di Sidangkan di Pengadilan Negri Pasir Pangaraian

Minggu | 1/19/2020 WIB Last Updated 2020-01-19T15:41:10Z
Rokan Hulu - Menurut keterangan humas kantor pengadilan tinggi pasir pangaraian sidang yang pertama kasus pencabulan anak  yang pertama hanya di sidangkan satu hakim saja.
Humas Pn Rohul Irfan Hasan Lubis Ketika Dikonfirmasi dari awak media ini Menyebutkan"  sidang yang kedua  di kantor pengadilan negri pasir pangaraian rabu 15/01/2020.


Pada Waktu Pemeriksaan Ini Terdakwa M Pitar Alias Pitar Mengakui Segala Perbuatan Kejinya, Yang Mana Telah Melakukan Perbuatannya Terhadap Korbanya Inisial K Selama 5 Kali,
Dalam Menjalankan Aksi Bejadnya Ini
Terdakwa M Pitar Alias Pitar telah  Mengiming imingi Korban Untuk Di Belikan Emas.

Berbeda Dengan Pengakuan Korban K, Bahwa Korban Diancam Akan Dibunuh Bila Menceritakan Hal ini kepada orang lain.

Terdakwa M Pitar Alias Pitar juga Mengakui Bahwa  semua apa yang dia lakukan Memang benar Memasukkan Alat Kelaminnya Terhadap  sang Korban Yang Tidak Lain Adalah Anak Tirinya Sendiri Yang Masih Berusia 9 Tahun.
Ini adalah per buatan bejat yang tidak punya rasa kemanusiaan apa lagi korban adalah anak tirinya sendiri.


Humas PN menambahkan "ketika di Konfirmasi terkait Visum si korban berinisial K.

Humas PN Mengatakan Dalam Hasil Visum Dokter spesialis tidak ditemukan Adanya Robek Selaput.

sementara menurut pengakuan, "orang tua atau ibu kandung si korban, sudah pernah di pisum bidan yang menyataka bahwa alat kelamin si korban tersobek akibat kejadian pencabulan yang dilakukan ayah tirinya ber inisial M Pitar
Jadi menurut penjelasan yang kita awak media mana yang sebenarnya yang di gunakan untuk memastikan perbuatan keji tersebut.
Ditempat Terpisah saat Ketua Lsm Perkara Faisal Purba mengatakan," yang Baru Baru Ini Melakukan Aksi Nekat Pecah Gelas Di Kepala Saat Dimintai Komentarnya Terkait Hasil Visum
Bagaimana Mungkin Tidak Ada Robek Sementara Terdakwa nya Saja Sudah Mengakui Perbuatannya Telah Memasukkan Alat Kelaminnya 5 Kali, Kan Aneh,"ungkap nya.

Ketua Lsm Perkara Faisal Purba menambahkan " Apalagi Menurut Keterangan Orang Tua Korban , Dari Hasil Visum Pertama, Bidan Menyatakan  Adanya Robek, Ini  kan Sudah Bisa  Sebagai Bentuk Perbandingan Hasil Visum tuturnya"
Saya Sebagai Sosial Control Meminta Kepada Jpu Dan Pengadilan Negeri Agar Tidak Bermain Main Dalam Menangani Kasus Cabul ini. Apalagi Ini Anak Di Bawah Umur  Kami Dari Dpc Lsm Perkara Akan Terus Memantau Perkara Ini".

Sesuai Dengan Peran Masyarakat
BAB X Pasal 72

"Masyarakat Berhak Memperoleh Kesempatan se Luas Luasnya Untuk Berperan Dalam perlindungan  Anak"

"Peran Masyarakat Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Dilakukan Oleh Orang Perseorangan, Lembaga Perlindungan anak, Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga  Keagamaan, Badan Usaha, dan Media Massa"

"Oleh Karna Itu Jika Ada  Nantinya Kejanggalan Dalam Penanganan Perkara Ini Maka Kami Dari Lsm Perkara Akan Siap Melakukan Aksi Sosial Terhadap Perkara Ini".

"Karna Jelas Dalam Amandemen UU Perlindungan Anak  UU RI No 35 Tahun 2014
Pada Pasal 76D Yang Berbunyi".

"Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengan Orang Lain"

Pada Pasal 81 setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76D Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 15(lima belas)Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 5.000.000.000,00(Lima Miliar Rupiah) ungkap Ketua Lsm Perkara Faisal Purba mengahiri pembicaraan. (mularjo)
×
NewsKPK.com Update