Notification

×

Iklan

Iklan

Jong Lie Pelaku Kosmetik Ilegal, Di Vonis 1 Tahun Hukuman Percobaan , Jaksa Hanya Pikir-Pikir.

Selasa | 1/07/2020 WIB Last Updated 2020-01-07T11:47:01Z

Surabaya - Jong Lie pelaku kosmetik ilegal di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, yang beragendakan putusan pada Selasa (7/1/2020) hanya di vonis 1 tahun hukuman percobaan.

Putusan 1 tahun hukuman percobaan yang dijatuhkan oleh Pujo Saksono selaku, Majelis Hakim ditanggapi Sri Rahayu selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, berupa pikir-pikir.

Persidangan Jong Lie yang disangkakan sebagai pelaku kosmetik ilegal pada persidangan tampak tanpa memakai rompi tahanan dalam menjalankan bisnisnya memiliki omzet Rp.300.000.000., per bulan.

Perilaku terdakwa di jerat oleh JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain jeratan pasal JPU juga melakukan tuntutan terhadap Jong Lie hukuman penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp.50.000.000, dengan subsider 6 bulan penjara bila denda tidak dibayarkan.

Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa obat,bahan obat,obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan hanya dapat diedarkan jika memiliki izin edar.

Sedangkan sebagaimana dalam pasal 197 Undang-Undang no 36 tahun 2009 menyebutkan, bahwa setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dalam perkara ini, Sri Rahayu selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, mendakwa Jong Lie telah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar kepada khayalak umum atau konsumen.
" Adapun,barang sediaan kosmetik yang di jual tanpa mencantumkan kode nomor izin edar berupa notifikasi dari BPOM," ucap JPU.

Hal lainnya, terkait kandungan dalam kosmetik yaitu, Spesial Ultra Violet ( UV ), temulawak Gold Day, Night Cream dan Super DR Gold mengandung mercury positif sedangkan, Tretinoin Hydroquinone,Maxi Peel mengandung Hydrokinon dan Asam Retinoat positif serta Temulawak Toner mengandung Methanol terhadap Ethanol dan Isopropanol.

Adanya, peredaran kosmetik tanpa izin edar terdakwa tiap bulan mendapatkan laba sekitar Rp.300.000.000, namun, Majelis Hakim hanya menjatuhi hukuman percobaan selama 1 tahun.                                           MET.
×
NewsKPK.com Update