Notification

×

Iklan

Iklan

Eksekusi Lahan Batal: Ada apa Halagi Eksekusi Lahan PT PJS, Pelaku bisa Dipidana

Selasa | 1/14/2020 WIB Last Updated 2020-01-14T02:01:02Z
Pelalawan- Tim gabungan terdiri dari instansi terkait batal melakukan eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Eksekusi "lahan sawit illegal" PT PSJ seluas 3.323 hektare berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018

Di tempat terpisah pekanbaru-Riau
Ahli hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan bahwa Negara jangan mau kalah dari orang-orang yg tidak taat pada putusan pengadilan. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yg berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum.

Ini tidak baik. Ini negara hukum, patuh dan tunduklah pada mekanisme hukum yang telah ada.

Lebih lanjut, pakar hukum pidana yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR mengatakan bahwa Ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHP.(tim)
×
NewsKPK.com Update