Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Alergi Wartawan Bupati Parosil Mabsus dimintak Panggil Paijo Kadis Kesehatan

Selasa | 1/14/2020 WIB Last Updated 2020-01-14T08:15:02Z

Lambar, NewsKpK.com - Pemerintah yang baik siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku dilingkup Kabupaten Lampung barat, seperti di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung barat, Provinsi Lampung. Hal itu terbukti ketika Media NewsKpK.com dan sejumlah awak media, hendak konfirmasi dan bersilahturahmi kepada PAIJO, SKM.M.KES.  selaku Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat (Lambar) Senin 13/01/2020.

Terkait anggaran belanja makan minum harian pegawai tahun 2019 lalu.  dan sebelumnya media NewsKpK.com bersama rekan media lainnya pernah beberapa kali mencoba menemui kepala dinas kesehatan (Lambar) tetapi menurut alasan beberapa pegawai nya mereka tidak tau.ada juga yang mengatakan keluar dan berbagai alasan lainnya.

kemudian beberapa bulan yang lalu media ini sempat menemui sekertaris dinas kesehatan (Lambar) dan menyampaikan maksut dantujuan Reforter media ini menemui PAIJO kepala dinas kesehatan tidak lain untuk mencari kebenaran dari data yang dimiliki agar tidak menjadi berita/informasi Bohong Atau hoax.

media ini pun memberikan nomor handphone kepada sekertaris dinkes untuk disampaikan kepada kepala dinas mengenai tujuan media ini dan dapat segera menghubungi namun sampai pada berita ini diterbitkan pihak dinas kesehatan belum juga memberi kabar sehingga ada dugaan-dugaan korupsi di dinas kesehatan (Lambar) .

diduga terjadinya halini karna Kurangnya pengawasa dan pencerahan Bupati  dan Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung barat kepada oknum pejabat setempat membuat oknum pejabat alergi wartawan.

Sedangkan keberadaan media  sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja dari Pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah, agar Tranfaran dalam penyampaian informasi baik.

Namun disayangkan masih ada saja SKPD yang tidak mau menemui wartawan, diantaranya PAIJO Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lambar. dan  beberapa wartawan juga mengatakan jika kadis ini sangat sulit untuk ditemui.

sedangkan jika kita merujuk Dalam UU pers nomor 40 tahun 1999, disebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online, maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Maka untuk halini diminta agar Bupati dan Sekda Lampung Barat bisa memberi pencerahan kepada oknum pejabat seperti Paijo dan yang lainnya.(Dedi)
×
NewsKPK.com Update