Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Rote Ndao siap Lakukan Perlawanan Hukum Kepada Pemda

Selasa | 1/14/2020 WIB Last Updated 2020-01-14T08:16:37Z
ROTE NDAO - Upaya Lembaga DPRD Rote Ndao untuk mempertahankan agar APBD Rote Ndao harus ditetapkan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) nampaknya harus berakhir ditangan Pemerintah Provinsi NTT setelah Sekretaris Daerah dalam pertemuan bersama dengan Bupati dan Pimpinan DPRD yang diselenggarakan Senin (13/01/2020) siang kemarin telah disampaikan Oleh Sekda NTT Benediktus Polo mahing Bahwa APBD Rote Ndao akan ditetapkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

Keputusan ini ditolak secara tegas oleh DPRD Rote Ndao melalui Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk yang disampaikan secara langsung kepada Sekda NTT dalam rapat tersebut bahkan secara tegas kepada media

Bahkan dengan tegas Paulus mengatakan
Untuk itu, jika ada pihak yang menerapkan sanksi kepada Anggota DPRD Rote Ndao maka pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum .

Menurut Paulus, Dengan menjalankan APBD Rote Ndao menggunakan Perkada maka konsekuensi nya adalah terjadinya keterlambatan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Kusus (DAK) dari Pusat ke Daerah, hal itu tentunya akan menggangu jalannya pembangunan di Kabupaten Rote Ndao,

Selain itu, Menurut Paulus, Akibat keterlambatan Tranfer Dana tersebut kedaerah tentu akan berpengaruh pada Rendahnya Menyerapan Anggaran di Kabupaten Rote Ndao, jika hal itu terjadi maka pada Tahun Anggaran 2021 akan terjadi pemotongan dana DAU dan DAK untuk Kabupaten Rote Ndao, hal ini tentu akan sangat merugikan masyarakat.

Ketika ditanya soal, Sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Bupati, Wakil Bupati dan Seluruh Angota DPRD akibat tidak diperdakannya APBD TA. 2020 Paulus mengatakan, sanksi tersebut tidak dapat diberikan kepada Anggota DPRD karena dalam hal berhentinya pembahasan RAPBD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2020 letak kesalahannya ada pada Bupati Rote Ndao bukan Pada DPRD.

Dijelaskannya, Dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 sudah secara jelas menyatakan bahwa Sanksi ini tidak bisa diterapkan untuk Anggota DPRD

Dalam Pasal 312 ayat (1) menjelaskan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling Lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap Tahun. ayat (2) berbunyi DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap Tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Peruandang -Undangan selama 6 (enam) bulan.

Sedangkan pada Ayat (3) UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah berbunyi, Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila Keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh Kepala Daerah terlambat menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan.

Ditambahkannya, untuk kejadian di Kabupaten Rote Ndao, Bupati Baru menyerahkan Rancangan APBD ke DPRD untuk dibahas bersama pada Bulan November, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku(AL)
×
NewsKPK.com Update