Kampar- Tepat pada hari senin tanggal 6 bulan januari tahun 2020 Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kab. Kampar Riau melaporkan salah satu desa di Kec. Kampar Kiri ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Laporan dengan Nomor : 123/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/I/2020 telah di terima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Kampar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ketika diwawancari oleh awak media NewsKPK.com seputaran tentang laporan. Ketua menjelaskan bahwa ada beberapa kegiatan fisik dan pengadaan T.A 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang kita laporkan hari ini. Kata Ketua Lsm Penjara Kampar
Ada pun bentuk kegiatan yang kita laporkan dengan menuai dugaan penyimpangan yaitu seperti Pekerjaan Seminisasi, Pembangunan Saluran Drainase, Pembangunan MCK, dan Pembangunan Tembok Penahan Tanah serta masih ada kegiatan yang lain lagi, cetus lelaki pendemo ini
Dikatakan pria bernama lengkap Rudy Hartono Lase yang kerap disapa Lase ini, harapan kita sebagai lembaga kontrol sosial yang menjadi pelapor meminta keseriusan kejaksaan negeri kampar agar segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan, tegas lase
Pasalnya, ada kegiatan yang kita duga tidak ada di lapangan yang mana di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A 2018 kegiatan tersebut ada beserta nilai anggarannya sementara fisik tersebut tidak ada sehingga kami menduga bahwa terindikasi piktif. beber Ketua
oleh sebab itu, kami sangat meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Kampar dapat membongkar dugaan penyimpangan itu karena, masih ada beberapa kegiatan lagi yang kita duga tidak terealisasi. Sebutnya kepada media
Selain itu, kami juga meminta kepada kejari kampar agar segera membentuk tim untuk melakukan peninjauan ke lokasi tepatnya di Desa Tanjung Harapan Kec. Kampar Kiri bersama LSM penjara. Pinta Rudy Lase
Lp/Sbdn
Laporan dengan Nomor : 123/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/I/2020 telah di terima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Kampar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ketika diwawancari oleh awak media NewsKPK.com seputaran tentang laporan. Ketua menjelaskan bahwa ada beberapa kegiatan fisik dan pengadaan T.A 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang kita laporkan hari ini. Kata Ketua Lsm Penjara Kampar
Ada pun bentuk kegiatan yang kita laporkan dengan menuai dugaan penyimpangan yaitu seperti Pekerjaan Seminisasi, Pembangunan Saluran Drainase, Pembangunan MCK, dan Pembangunan Tembok Penahan Tanah serta masih ada kegiatan yang lain lagi, cetus lelaki pendemo ini
Dikatakan pria bernama lengkap Rudy Hartono Lase yang kerap disapa Lase ini, harapan kita sebagai lembaga kontrol sosial yang menjadi pelapor meminta keseriusan kejaksaan negeri kampar agar segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan, tegas lase
Pasalnya, ada kegiatan yang kita duga tidak ada di lapangan yang mana di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A 2018 kegiatan tersebut ada beserta nilai anggarannya sementara fisik tersebut tidak ada sehingga kami menduga bahwa terindikasi piktif. beber Ketua
oleh sebab itu, kami sangat meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Kampar dapat membongkar dugaan penyimpangan itu karena, masih ada beberapa kegiatan lagi yang kita duga tidak terealisasi. Sebutnya kepada media
Selain itu, kami juga meminta kepada kejari kampar agar segera membentuk tim untuk melakukan peninjauan ke lokasi tepatnya di Desa Tanjung Harapan Kec. Kampar Kiri bersama LSM penjara. Pinta Rudy Lase
Lp/Sbdn