Notification

×

Iklan

Iklan

Dialog DPRD II Kabupaten Sukabumi Dalam Rangka Aspirasi WPR Bersama Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi

Kamis | 1/16/2020 WIB Last Updated 2020-01-15T23:47:52Z
Kabupaten Sukabumi, Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi "KTRS" Kunjungi Gedung DPRD untuk Audensi menyampaikan aspirasi agar dapat mempasilitasi,mendukung serta mengembangkan Potensi Rakyat dalam Kegiatan Tambang di daerah Cihaur Kec. Simpenan Kab. Sukabumi, Rabu (15/01/20).

Audensi Serta Silatulrahmi Pihak KTRS dengan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi bertempat di kantor DPRD Kabupaten Sukabumi yang dihadiri oleh  Beberapa Fraksi diantaranya 1. H Ace Herlina "Dari Partai PDIP", 2. Usep Wawan "Dari Partai Geridra", 3. Badri Suhendi "Dari partai Demokrat" 4. Anang Janur "Dari partai PDIP", 5.Ade Dasep "Dari Partai Gerindra" 6. Pauzi "Dari Partai PDIP" serta dari Pihak Polres Sukabumi.

KTRS membawa Aspirasi untuk mendapatkan dukungan Penuh DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mempasilitasi kegiatan Tambang Rakyat didaerah Cihaur.

Dodi selaku pengurus Koperasi tambang Rakyat Sukabumi mengatakan kami mendorong keinginan masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan serta peduli dengan adanya pertambangan untuk dapat menjadikan nilai lebih dalam menghidupi keluarga kami selaku penambang di daerah dicihaur."Ungkapnya.

Rencananya tambang yang mau kami buka yaitu didaerah cihaur,  terkait tambang yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada dimana aturan tersebut di atur dalam satuan Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi. Menurut kami Koperasi kami tidak menyalahi aturan dimana aturan yang diatur dalam perekonomian tersebut yg disusun usaha bersama dan tidak melanggar hukum."Papar Dodi



Hal tersebut tersampai juga oleh bapak H. Hapid selaku Sekretaris Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi, bahwasannya kami berharap penuh kepada DPRD Kab. Sukabumi untuk dapat mempercepat dalam mengambil sebuah keputusan yang membuat kami harapkan, dimana keputusan itu terkait dukungan dan mengapresiasi usaha yang kami perjuangkan upaya untuk merealisasikan serta memenuhi atas aspirasi yang kami sampaikan." ungkapnya

"kami mohon pemerintah dapat mempasilitasi serta merealisasikan kegiatan Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi"

Sementara kami saat ini berusaha dalam menghidupi keluarga kami sebagian warga sebagai pegawai perkebunan dengan nominal gaji kecil sejumlah 700.000 per bulan nilai tersebutpun masih kotor, tidak cukup untuk menghidupi keluarga kami. Bahkan ada sebagian masyarakat dengan mencari rizki mengojek dimana hasilnyapun sangat menghawatirkan karna saat ini pada dasarnya masyarakat sudah banyak yang memiliki kendaraan pribadi sehingga berdampak minim dalam penghasilan sehari ngojek tersebut, bahkan pegadang semua kegiatan tersebut tentu ada arah nya,"Terang H Hapid.



"Kami sangat Antusias adanya Kegiatan rakyat yang memanpatkan serta menggali potensi sumberdaya alam untuk Kesejahteraan Rakyat"

Kita harus bersergis antara Pemerintah dengan rakyat serta pihak perusahaan, untuk marger izin dalam kontek kebersamaan Pengelolaan Tambang Rakyat."Terang Salah satu Anggota Dewan "Badri Suhendi". 

Sementara pelaku pertambangan rakyat tidak mendapat porsi yang Besar. Oleh karena itu, perlindungan serta keberpihakan kepada pertambangan rakyat itu harus dimanifestasikan ke dalam serta adanya aturan yang melindungi atau mengaturan dalam mendukung adanya pertambangan rakyat."Pungkas Badri Suhendi.

Dalam kajian ahli Pertambangan rakyat di Indonesia pada dasarnya bukanlah suatu fenomena baru, sejak dahulu telah ada sejak Belanda. Namun pada masa itu pola yang dikembangkan adalah pertambangan milik pemerintah maupun perusahaan yang dilakukan oleh rakyat, dan tidak ada pengaturan khusus. Disini sangat tergantung kepada Pemilik dan atau kesepakatan kedua belah pihak.

Sedangkan setelah Indonesia merdeka, pertambangan rakyat mulai diatur secara eksplisit. Mulai dari PERPU No. 37 th 1960 tentang pertambangan dan kemudian berlanjut dengan UU No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah RI No. 75 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 hingga Peraturan-peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1992 dan No. 75 Tahun 2001. Meskipun pada masa pemerintahan Orde Baru dilaksanakan beberapa projek uji coba (pilot project).

Pertambangan rakyat lebih diperlakukan sebagai suatu usaha pertambangan skala kecil (TSK). Padahal karakteristik TSK dengan pertambangan rakyat memiliki banyak perbedaan yang sulit untuk disejajarkan.

Sejak kurun waktu itu hingga keluarnya Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) baru pada awal tahun 2009 yang lalu tidak ada peraturan lain yang menjadi acuan operasional pertambangan rakyat. Sementara itu, berubahnya sistem politik di Indonesia, yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi dalam banyak aspek.

Peraturan-peraturan di tingkat pusat dapat diterjemahkan dengan baik ke dalam peraturan-peraturan di tingkat kota ataupun kabupaten. Akibatnya setiap daerah menginterpetasikan sesuai dengan kemampuan dan kondisi di daerahnya. Dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 sebenarnya ada upaya untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada masyarakat untuk ikut berusaha di sektor Pertambangan.

Namun demikian, pasal-pasal yang termuat dalam UU tersebut diantaranya;

Pasal 20
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalarn suatu WPR.

Pasal 21
WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.

Pasal 22
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah. sebagai berikut:
a. Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c. Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25
(dua puluh lima) hektare;
e. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
f. Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangny a 15
(lima belas) tahun.

Pasal 23
Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bupati/Walikota berkewajiban melakukan pengumurnan mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Pasal 24.
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal 22 dan Pasal23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.








Upaya pemerintah memberikan perhatian pada sektor pertambangan, khususnya kepada penambangan yang dilakukan oleh masyarakat, di tingkat pusat maupun daerah bukan tidak ada. Namun perhatian tersebut masih lebih banyak dititikberatkan pada upaya penertiban antara legal dan ilegal, kurang melihat akar permasalahan yang sebenarnya yang terjadi pada masyarakat yang melakukan penambangan maupun di tingkat pemerintahan.

(Tim /Aryo)
×
NewsKPK.com Update