Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Panwascan Pultab Dilaporkan Kebawaslu Diduga Keterlibatan Diparpol

Rabu | 1/29/2020 WIB Last Updated 2020-01-29T04:49:20Z
Taliabu -  Salah Satu Komisioner  Panwascamd Pulau Taliabu Maluku utara dilaporkan oleh Pemantau karena menjadi Pengurus salah satu Partai Politik kepada Bawaslu Pulau Taliabu 29/01.

Hal itu diketahui dari informasi yang diterima oleh media ini dari salah seorang sumber yang enggan diberitakan.lewat tlpn via washapp  selasa, 28 Januari 2020 kemarin pukul 22.36 Wit ,menyatakan bahwa oknum yang berinisial RB namanya tercantum dalam SK Kepengurusan partai "jadi ada anggota panwascam yang terlibat dalam Partai Politik, dan yang bersangkutan ini sudah beberapa kali menjabat sebagai anggota Panwascam padahal namanya masih tertera dalam SK kepengurusan Partai" ungkapnya Pada media ini

membeberkan keterkaitan RB dengan   partai politik, dia menunjukkan adanya indikasi keterlibatan yang dimaksud dengan memperlihatkan satu rangkap SK partai yang dilegalisir. " saya tau  SK ini, dan jelas namanya tertera sebagai Pengurus Partai, ini buktinya" jelasnya sambil menunjukkan nama yang bersangkutan pada SK yang dimaksud.

Ia juga memaparkan bahwa SK Parpol sudah disampaikan Kepada Ketua Bawaslu Pulau Taliabu yakni Adidas Latea, namun sampai hari ini belum ada informasi tentang tindak lanjut dari laporan itu. "saya harap ini dapat direspon , karena Saya sudah Pernah memberikan Informasi ini Kepada Ketua Bawaslu agar diketahui, tapi sampai hari ini belum ada informasi terkait tindak lanjut sk itu dari Bawaslu "Paparnya.

Lebih lanjut, dari media ini Dia meminta agar Bawaslu Pultab melakukan reverifikasi terhadap berkas oknum panwascam yang dimaksud serta melakukan klarifikasi untuk diproses sesuai Peraturan tentang larangan bagi oknum parpol terlibat dalam penyelenggara yang tertera dalam Undang - undang No 7 tahun 2017.

 "Dengan persoalan ini saya meminta kepada Bawaslu untuk bersikap tegas, yang bersangkutan harus diklarifikasi serta verifikasi ulang terhadap berkasnya, jangan sampai masih aktif dikepengurusan partai, karena sudah jelas dalam aturan penyelenggara pemilu tidak bisa diisi oleh orang yang terlibat diparpol karena membiarkan ini berlarut larut pada akhirnya akan merusak Demokrasi kita, Khususnya Dipulau Taliabu" pungkasnya.

Mengkomfirmasi kabar yang diterima, pihak jurnalis saat itu menghubungi Ketua Bawaslu via WA, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan yang diterima dari Ketua Bawaslu Pultab. ( Jak )
×
NewsKPK.com Update