Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Menolak Omnibus Law di Terima Oleh Ketua dan Anggota DPRD Morowali

Senin | 1/20/2020 WIB Last Updated 2020-01-20T07:07:49Z
Morowali- Aksi Unjuk rasa dari Front Buruh Bersatu yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah untuk menyampaikan beberapa tuntutan tentang Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja.


" Aksi unjuk rasa tersebut yang berjumlah ratusan orang yang mengatasnamakan Front Buruh Bersatu yang terdiri dari beberapa serikat gabungan Serikat Pekerja Nasional(SPN), FPE dan SP-SMIP Kabupaten Morowali, Senin(20/01/2020)


"Aksi dalam rangka menolak Omnibus Law tentang Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Gus Wandi, dan Anggota DPRD Morowali.


Ketua DPRD Morowali menyampaikan, Ominibus Law artinya bahwa akan ada perubahan undang-undang yang di rangkum menjadi satu," Ucapnya.


"Dalam rancangan Lapangan Undang-undang kerja, sikap kami apa dari tuntutan dari teman pekerja di kabupaten Morowali kita Pemahaman yang sama terkait apa yang menjadi dasar dari pada rekan-rekan pekerja," Jelasnya.


Di dalam Omnibus Law ada begitu banyak hak-hak pekerja saya yakin tidak menerima itu dan ini sangat jauh bertentangan dengan undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," Ungkapnya.


Ada kepentingan Pengusaha dari pada Kepentingan pekerja itu sendiri, jadi apa yang menjadi tuntutan  sangat tidak memberi rasa ke Adilan kalau undang-undang ini tidak dilaksanakan, kalau undang-undang ini di laksanakan saya yakin hak-hak pekerja yang banyak kemudian, sebagai contoh di undang-undang Omnibus Law cipta lapangan kerja tidak ada namanya pemberian Upah minimum," Tegasnya.


"Sehingga sistem upah ini berubah menjadi tenaga kerja, ada versi masa kerja di sana artinya apa tenaga kerja Asing yang tidak memiliki skil apapun bisa saja menjadi tenaga kerja," Sebutnya.


Sehingga hari ini apa yang menjadi tuntutan dari teman-teman buruh Kabupaten Morowali akan kita kirim segera ke sekretariat Jendral DPR-RI untuk menjadi bahan tuntutan juga tidak mungkin kita bahas di sini," Tutupnya.


Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update