Surabaya-newsKPK.com, Perkara penggelapan yang melibatkan Bambang Poerniawan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada persidangan sebelumnya, Ratna Fitri Hapsari selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP serta Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan amar putusan pidana penjara selama18 bulan.
Atas amar putusan tersebut, Bos Surabaya Country melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang melibatkan Bambang Poerniawan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, tampak Penasehat Hukum tanpa menghadirkan terdakwa oleh, Eddy Soeprayitno selaku, Majelis Hakim ditunda dan meminta Penasehat Hukum agar menghadirkan terdakwa ke muka persidangan.
" Persidangan terpaksa ditunda karena tanpa dihadiri terdakwa dan bila yang bersangkutan sakit tentunya, Penasehat Hukum bisa memberitahukan atau melampirkan surat keterangan dari dokter , " terangnya.
Upaya hukum PK terpaksa ditunda lantaran, terdakwa dalam kondisi sakit atau menjalani pengobatan jenis akupuntur.
Melalui Penasehat Hukum saat ditemui, mengatakan, " kliennya memang tidak bisa hadir di persidangan karena dalam kondisi sakit ," ujarnya.
Masih menurutnya, dalam perkara ini, Penasehat Hukum terdakwa berharap adanya upaya perdamaian karena mereka adalah pelaku bisnis.
" Perkara ini naik ke muka persidangan bermula dari urusan bisnis dan tujuan awal mereka sebenarnya bukan untuk berperkara," pungkasnya. MET.
Atas amar putusan tersebut, Bos Surabaya Country melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang melibatkan Bambang Poerniawan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, tampak Penasehat Hukum tanpa menghadirkan terdakwa oleh, Eddy Soeprayitno selaku, Majelis Hakim ditunda dan meminta Penasehat Hukum agar menghadirkan terdakwa ke muka persidangan.
" Persidangan terpaksa ditunda karena tanpa dihadiri terdakwa dan bila yang bersangkutan sakit tentunya, Penasehat Hukum bisa memberitahukan atau melampirkan surat keterangan dari dokter , " terangnya.
Upaya hukum PK terpaksa ditunda lantaran, terdakwa dalam kondisi sakit atau menjalani pengobatan jenis akupuntur.
Melalui Penasehat Hukum saat ditemui, mengatakan, " kliennya memang tidak bisa hadir di persidangan karena dalam kondisi sakit ," ujarnya.
Masih menurutnya, dalam perkara ini, Penasehat Hukum terdakwa berharap adanya upaya perdamaian karena mereka adalah pelaku bisnis.
" Perkara ini naik ke muka persidangan bermula dari urusan bisnis dan tujuan awal mereka sebenarnya bukan untuk berperkara," pungkasnya. MET.

