Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Siswa SMPN 5 Tungkal Ulu, Putus Sekolah akibat tidak Sanggup Bayar bermacam Pungutan

Kamis | 12/05/2019 WIB Last Updated 2019-12-05T02:51:51Z

Jambi, Tanjab Barat -  Seorang siswa di SMPN 5 tungkal ulu,sebut saja namanya (ucok simatupang) yang tinggal di simpang rambutan, beberapa  waktu lalu mengaku putus sekolah akibat tidak sanggup membayar banyak nya berbagai macam pungutan uang disekolah di SMPN 5 tungkal ulu tersebut 5/12.


Sabtu 30/12/19 lalu puluhan wali murid beramai ramai mendatangi sekolah smpn 5 tungkal ulu,di kecamatan batang asam, kab tanjab barat.prov jambi tersebut.akibatnya puluhan wali murid ini mengaku sangat mengeluh akibat banyaknya bermacam pungutan uang yang diadakan disekolah negri ini yang mengatas namakan komite disekolah tersebut.


" kepada kami, pak pretel, bersama ibu salah satu wali murid yang bernama ali saputra ini, merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut menuturkan, dimana bermacam pungutan yang terjadi di sekolah tersebut yaitu mulai dari uang ujian nasional, uang perbaikan bangku,uang satpam, hingga uang denda jika anak murid tidak masuk sekolah,walau pun dalam kondisi sakit,


" buktinya anak saya kemarin sudah izin tidak masuk sekolah karena masuk rumah sakit selama beberapa hari, padahal surat bukti berobat sudah saya tunjukkan kepada pihak sekolah, namun tetap saja kena denda sebesar rp 20rb/hari.ucapnya.


" kemarin juga anaknya bpk simatupang katanya hingga putus sekolah karena tidak sanggup lagi bayar uang denda disekolah ini, karena kalau uang denda atau uang pungutan lain tidak dibayar, murid disini tidak akan dapat katu ujian, artinya anak kita yang tidak bayar tidak boleh ikut ujian. Tambahnya.


Dalam hal ini pihak sekolah enggan memberikan komentar teekait masalah ini. Bahkan kepala sekolah smpn 5 tungkal ulu ini, pak umar, hingga berita ini di terbitkan tidak dapat dihubungi.


Dalam hal banyaknya berbagai macam pungutan uang disekolah smpn 5 ini kepala dinas pendidikan kabupaten tanjab barat, martunis,


Kepada kami beberapa waktu lalu pada bulan oktober 2019 lalu mengatakan" masalah adanya semacan sumbangan wali murid disekolah, itu sah sah saja, asal melalui komite. Ujarnya.


Dalam hal ini kami menilai pernyataan kepala dinas pendidikan kabupaten tanjab barat, ini menunjukan di perbolehkan adanya pungutan di sekolah smpn didaerah ini.
Hal ini tentu sangat merisaukan masyarakat, karena beliau sama sekali tidak melarang adanya pungutan komite disekolah setingkat smp negri tersebut.


" terkait masalah ini beberapa wali murid smpn 5 tungkal ulu meminta kepada bapak bupat kabi tanjab barat, agar dapat lebih memberikan perhatian nya kepada permasalahan permasalahan yang tumbul disekolah sekolah negeri yang ada di daerah kab tanjab barat ini. /ngl
×
NewsKPK.com Update