Batu Bara - Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara berhasil meringkus 4 (empat) orang tersangka (TSK) Bandar Narkoba serta sukses mengamankan ketiganya dari 2 (dua) lokasi berbeda, total tangkapan pihak SATRES Narkoba Polres Batu Bara dibawah komando kanit I (satu) Iptu Santo Hutabarat dan Kanit II (dua) Ipda Pardamean Tamba kali ini terbilang lumayan banyak dengan total barang bukti narkotika jenis shabu-shabu hingga seberat 1,7 kilogram.
Jumat (13 Desember 2019) kemarin, sekira pukul 10.00 WIB. Terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini pun di rilis petugas persis didepan Mako Polres setempat. Namun ada yang sedikit berbeda dalam pemaparan kasus dari keberhasilan penangkapan pihak Polres Batu Bara hari itu, pasalnya Bupati Batu Bara Ir. Zahir M. AP dan Danyon 126/KC Letkol Inf Mulyo Junaidi pun ikut terlihat dilibatkan.
Bahkan tampak Kapolres Batu Bara AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum, Wakapolres Kompol H Erwansyah Putra SH, MH, Kasat Reserse Narkoba AKP Henry DBL Tobing SH bersama Bupati Batu Bara dan Danyon 126/KC, turut mengangkat barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu itu secara serentak yang seterusnya diabadikan oleh puluhan awak media yang meliput.
Dalam keterangan Pers-nya, AKBP Robinson Simatupang mengatakan bahwa total barang bukti seberat 1,7 kg (kilogram) berhasil disita dari 2 kelompok Bandar dan pengedar narkoba. Pertama sekali lokasi penangkapan dilakukan sebuah kedai Kopi dusun XI desa Pahlawan kec. Tanjung Tira dengan tersangka Razali alias Izal (45) dengan barang bukti shabu-shabu hanya 4 paket kecil dan sedang, masing-masing seberat 23,54 gram serta 99,74 gram.
Lantas merasa tak yakin tersangka Izal hanya punya shabu cuma se-sedikit itu, lalu petugas pun berusaha mencoba melakukan pengembangan dan menggiring Izal untuk menunjukkan shabu lain yang dimilikinya. Dan benar saja sesampainya dirumah tersangka, Petugas pun berhasil mendapati narkotika jenis shabu seberat lebih dari setengah kilogram atau persisnya 763,08 gram.
"Atas penangkapan serta temuan barang bukti tersebut, terhadap Razali alias Izal dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau kurungan badan (penjara) selama seumur hidup. Kemudian terkait kasus ini juga masih terus dikembangkan sebab pengakuan tersangka barang haram ini berasal dari 'U' (DPO) asal Aceh", ungkapnya.
Selanjutnya masih dari keterangan Kapolres Batu Bara bahwa kasus penangkapan atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu yang kedua, yaitu penangkapan yang dilakukan pihak Satres Narkoba terhadap kelompok 'Simpang Gambus'. Di daerah yang terkenal merupakan salah satu sarang Narkoba terbesar di wilayah kabupaten Batu Bara, petugas berhasil meringkus 3 orang tersangka (TSK) dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) kilogram yang dibungkus dalam plastik kemasan teh china bermerek "Guanyinwang".
"Tersangkanya masing-masing atas nama Muhammad Syafril Nasution alias Syafril (37) warga Simpang Kebun Kopi desa Tanjung Gading bersama Charles Harahap alias Batak (29) warga dusun VI desa Sei Suka Deras kecamatan Sei Suka dan Asnan Hasibuan (27) warga Sihopuk Barum kecamatan Halongonan, kabupaten Padang Lawas Utara", ucapnya.
Ketiganya ditangkap petugas saat berada didalam salah satu kamar Hotel Arkemo desa Tanah Tinggi, kecamatan Air Putih Batu Bara pada Kamis 12 Desember 2019, setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa didalam kamar Hotel yang dimaksud, ketiganya tengah melakukan transaksi dan langsung membungkusi narkotika jenis shabu-shabu itu kedalam paket sesuai pesanan pelanggannya.
Selain sukses meringkus ketiganya, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) kilogram narkotika jenis shabu, mobil jenis minibus warna hitam BK 1853 YT beserta 2 unit handphone. Namun diakui Kapolres Batu Bara bahwa ada tersangka lain diduga sebagai Bandar besar bernisial 'R' yang saat ini terdeteksi berada di provinsi Riau dan masih dalam pengejaran Polisi.
"Terhadap ke 3 tersangka kelompok 'Simpang Gambus' ini telah pun dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 dengan acaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kedua kasus sudah kami anggap lengkap, maka setelah administrasi-nya lengkap dengan instansi terkait yaitu pihak Kejaksaan dan Pengadilan, nanti barang bukti (Barbut - red) pasti akan kita musnahkan", kata Kapolres Batu Bara.
*Bupati Batu Bara Siapkan "Panti Rehabiltasi" Ketergantungan Narkoba*
Bupati Batu Bara Ir. Zahir M. AP mengakui bahwa pihaknya sudah sering mendapatkan laporan dari warga tentang maraknya peredaran narkoba di kabupaten nya, Zahir mengatakan bahwa sebagai buktinya adalah Polres Batu Bara bisa dang berhasil menangkap narkoba jenis shabu-shabu dalam jumlah yang cukup besar di dua tempat berbeda.
"Memang di Batu Bara banyak sekali laporan dari masyarakat tentang maraknya penggunaan narkoba, dibuktikan pihak Polres Batu Bara hari ini bisa menangkap dalam jumlah yang besar. Terutama didaerah Simpang Gambus itu sudah sangat rawan, kemudian di Tanjung Tiram sendiri. Dulu pak Kapolres pernah membuat gerakan bersih-bersih di daerah Simpang Gambus, akhirnya tertangkap para penjual dan pembeli", bilangnya.
"Hari ini ditemukan lagi shabu-shabu dalam jumlah lumayan besar yang berasal dari Pakan Baru, jadi kita begitu apresiasi kepada Polres Batu Bara karena bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan tegas. Terkait pencegahan masalah narkoba hingga ke desa maka kita akan membuat satgas dan relawan-relawan yang akan bertumpu pada aparat desa, kemudian para Kepala desa harus di test urine agar tidak ada Kepala desa yang terlibat narkoba ", tegasnya.
"Iya kita kemarin sudah ingin ada tempat rehabilitasi sementara lokasinya memang kita rencanakan di RSUD Batu Bara. Artinya harus ada tempat penanggulangan sementara ketergantungan narkoba di kabupaten Batu Bara. Cuma persyaratan kan ada, soal persyaratan ini yang belum kita dapatkan. Dan salah satu persyaratan itu pasti menggunakan anggaran dan soal anggaran itu pasti lebih dulu akan kita bicarakan dengan DPRD kabupaten Batu Bara", pungkas Zahir menjanjikan. (BP-7)
Jumat (13 Desember 2019) kemarin, sekira pukul 10.00 WIB. Terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini pun di rilis petugas persis didepan Mako Polres setempat. Namun ada yang sedikit berbeda dalam pemaparan kasus dari keberhasilan penangkapan pihak Polres Batu Bara hari itu, pasalnya Bupati Batu Bara Ir. Zahir M. AP dan Danyon 126/KC Letkol Inf Mulyo Junaidi pun ikut terlihat dilibatkan.
Bahkan tampak Kapolres Batu Bara AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum, Wakapolres Kompol H Erwansyah Putra SH, MH, Kasat Reserse Narkoba AKP Henry DBL Tobing SH bersama Bupati Batu Bara dan Danyon 126/KC, turut mengangkat barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu itu secara serentak yang seterusnya diabadikan oleh puluhan awak media yang meliput.
Dalam keterangan Pers-nya, AKBP Robinson Simatupang mengatakan bahwa total barang bukti seberat 1,7 kg (kilogram) berhasil disita dari 2 kelompok Bandar dan pengedar narkoba. Pertama sekali lokasi penangkapan dilakukan sebuah kedai Kopi dusun XI desa Pahlawan kec. Tanjung Tira dengan tersangka Razali alias Izal (45) dengan barang bukti shabu-shabu hanya 4 paket kecil dan sedang, masing-masing seberat 23,54 gram serta 99,74 gram.
Lantas merasa tak yakin tersangka Izal hanya punya shabu cuma se-sedikit itu, lalu petugas pun berusaha mencoba melakukan pengembangan dan menggiring Izal untuk menunjukkan shabu lain yang dimilikinya. Dan benar saja sesampainya dirumah tersangka, Petugas pun berhasil mendapati narkotika jenis shabu seberat lebih dari setengah kilogram atau persisnya 763,08 gram.
"Atas penangkapan serta temuan barang bukti tersebut, terhadap Razali alias Izal dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau kurungan badan (penjara) selama seumur hidup. Kemudian terkait kasus ini juga masih terus dikembangkan sebab pengakuan tersangka barang haram ini berasal dari 'U' (DPO) asal Aceh", ungkapnya.
Selanjutnya masih dari keterangan Kapolres Batu Bara bahwa kasus penangkapan atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu yang kedua, yaitu penangkapan yang dilakukan pihak Satres Narkoba terhadap kelompok 'Simpang Gambus'. Di daerah yang terkenal merupakan salah satu sarang Narkoba terbesar di wilayah kabupaten Batu Bara, petugas berhasil meringkus 3 orang tersangka (TSK) dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) kilogram yang dibungkus dalam plastik kemasan teh china bermerek "Guanyinwang".
"Tersangkanya masing-masing atas nama Muhammad Syafril Nasution alias Syafril (37) warga Simpang Kebun Kopi desa Tanjung Gading bersama Charles Harahap alias Batak (29) warga dusun VI desa Sei Suka Deras kecamatan Sei Suka dan Asnan Hasibuan (27) warga Sihopuk Barum kecamatan Halongonan, kabupaten Padang Lawas Utara", ucapnya.
Ketiganya ditangkap petugas saat berada didalam salah satu kamar Hotel Arkemo desa Tanah Tinggi, kecamatan Air Putih Batu Bara pada Kamis 12 Desember 2019, setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa didalam kamar Hotel yang dimaksud, ketiganya tengah melakukan transaksi dan langsung membungkusi narkotika jenis shabu-shabu itu kedalam paket sesuai pesanan pelanggannya.
Selain sukses meringkus ketiganya, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) kilogram narkotika jenis shabu, mobil jenis minibus warna hitam BK 1853 YT beserta 2 unit handphone. Namun diakui Kapolres Batu Bara bahwa ada tersangka lain diduga sebagai Bandar besar bernisial 'R' yang saat ini terdeteksi berada di provinsi Riau dan masih dalam pengejaran Polisi.
"Terhadap ke 3 tersangka kelompok 'Simpang Gambus' ini telah pun dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 dengan acaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kedua kasus sudah kami anggap lengkap, maka setelah administrasi-nya lengkap dengan instansi terkait yaitu pihak Kejaksaan dan Pengadilan, nanti barang bukti (Barbut - red) pasti akan kita musnahkan", kata Kapolres Batu Bara.
*Bupati Batu Bara Siapkan "Panti Rehabiltasi" Ketergantungan Narkoba*
Bupati Batu Bara Ir. Zahir M. AP mengakui bahwa pihaknya sudah sering mendapatkan laporan dari warga tentang maraknya peredaran narkoba di kabupaten nya, Zahir mengatakan bahwa sebagai buktinya adalah Polres Batu Bara bisa dang berhasil menangkap narkoba jenis shabu-shabu dalam jumlah yang cukup besar di dua tempat berbeda.
"Memang di Batu Bara banyak sekali laporan dari masyarakat tentang maraknya penggunaan narkoba, dibuktikan pihak Polres Batu Bara hari ini bisa menangkap dalam jumlah yang besar. Terutama didaerah Simpang Gambus itu sudah sangat rawan, kemudian di Tanjung Tiram sendiri. Dulu pak Kapolres pernah membuat gerakan bersih-bersih di daerah Simpang Gambus, akhirnya tertangkap para penjual dan pembeli", bilangnya.
"Hari ini ditemukan lagi shabu-shabu dalam jumlah lumayan besar yang berasal dari Pakan Baru, jadi kita begitu apresiasi kepada Polres Batu Bara karena bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan tegas. Terkait pencegahan masalah narkoba hingga ke desa maka kita akan membuat satgas dan relawan-relawan yang akan bertumpu pada aparat desa, kemudian para Kepala desa harus di test urine agar tidak ada Kepala desa yang terlibat narkoba ", tegasnya.
"Iya kita kemarin sudah ingin ada tempat rehabilitasi sementara lokasinya memang kita rencanakan di RSUD Batu Bara. Artinya harus ada tempat penanggulangan sementara ketergantungan narkoba di kabupaten Batu Bara. Cuma persyaratan kan ada, soal persyaratan ini yang belum kita dapatkan. Dan salah satu persyaratan itu pasti menggunakan anggaran dan soal anggaran itu pasti lebih dulu akan kita bicarakan dengan DPRD kabupaten Batu Bara", pungkas Zahir menjanjikan. (BP-7)

