Notification

×

Iklan

Iklan

Plank Proyek Di Pasang Usai Pekerjaan, PPK PUPR Kabupaten Paluta Di Sinyalir "Main Mata"

Minggu | 12/08/2019 WIB Last Updated 2019-12-08T07:33:39Z
Paluta-Sumut. Pejabat Pembuat Komitmen  atau PPK, di sinyalir "Main Mata" dengan pihak ketiga dalam mengelola dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan, terutama terhadap pembangunan proyek dilingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Pasalnya pekerjaan proyek peningkatan jalan di Desa Siunggam Julu, kecamatan Padang Bolak Tenggara, berawal tidak ada plank, namun di saat pengerjaan selesai plank baru akan di pasang. Hal ini di duga  tidak sesuai Spek.

Sehingga hasil pekerjaan peningkatan jalan jurusan Siunggam ke Aek Bayur tersebut terkesan dikerjakan asal jadi, sebab kondisi aspalnya sudah mulai retak dan terkelupas di sepenjang jalan yang baru di kerjakan, bahkan ketebalan Aspalnya pun tidak merata dan semakin menipis sampai keujung, hal ini terlihat saat reporter meninjau lokasi, Minggu 08/12/12.

Ironisnya lagi, Plang informasi tersebut dipasang setelah PHO dan diletakkan diatas tumpukan pasir dibawah pohon sawit tanpa digantung. Hal itu disaksikan salah satu warga Siunggam Julu, Ramon Siregar saat menuju kekebun pada hari sabtu 7/12/19. Adalah CV Mitra Setia selaku Kontraktor dengan menelan Dana DBH Propinsi Sumut sebesar Rp. 987.135.000,00.

"Aneh ya, Plang informasi dipasang setelah selesai dikerjakan tanpa digantung dan terletak di atas tumpukan pasir dan dibawah pohon sawit", Ucap Ramon

Kemudian pengakuan Ramon Siregar, 8/12, ia juga membenarkan bahwa pemasangan plang informasi tidak ditemukan disaat mulainya pekerjaan sampai selesai", tegasnya lagi. Sebelumnya Media ini juga sempat menghubungi Ihsan Harahap selaku PPK Binamarga pada dinas PUPR Paluta, Kamis 5/12/2019 via telpon seluler tentang status bangunan tersebut.

Meski tidak ikut mendampingi, pengakuan Ihsan di telepon, "proyek peningkatan jalan Hotmix di Siunggam ke Aek Bayur sudah selesai dikerjakan dan sudah PHO pada hari rabu, 4/12 yang lalu. "Jika benar-benar pihak kontraktor tidak memasang Plang informasi waktu di awal pekerjaan maka akan saya tempeleng langsung,dan menurut saya itu merupakan suatu kelalain dan saya sudah perintahkan pihak kontraktor agar memasang plang informasi selama seminggu meski sudah PHO", kata Ihsan.

Selanjutnya dari keterangan Ihsan Harahap, bahwa agenda PHO sudah direncanakan pada hari selasa 3/12. Dan tujuan Plang tersebut dipasang sebagai tanda bahwa pekerjaan Hotmix tersebut barangnya Dinas PU", ungkapnya.

Maka dari itu bisa dinilai bahwa PPK tidak mengindahkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tentunya dalam pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungannya.

Begitu juga UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,dan perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pemasangan papan Plang Proyek wajib  sesuia perpres  Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Disamping itu juga, bertentangan dengan Perpres no 54/2010 dan perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara harus memasang papan nama proyek, tujuannya masyarakat dapat memahami dan mengetahui sumber pembiayaan dari pengerjaan proyek tersebut,apakah APBN atau APBD. (Mara)
×
NewsKPK.com Update