Kampar-Riau. Amiati binti Yasarja akhirnya ditangkap tim Kejari Kampar, setelah jadi buronan beberapa bulan yang lalu, dalam kasus tindak pidana pemilu saat pileg serentak 2019 yang lalu di kabupaten kampar Provinsi riau.
Amiati yg merupakan istri kepala desa Batu Gajah kecamatan tapung. kabupaten kampar. Provinsi Riau,
kamis (19/12/2019.) pada pukul 17.05 Wib.tim kejari kampar di ampang ampang PT PSPI.Amiati yang jadi buron ini divonis bersalah dalam kasus tindak pidana pemilu pada pileg kabupaten kampar, keputusan ini tertuang dalam surat putusan majelis hakim,Nomor 261/Pid.Sus/2019/PN.BKN.
Kejari Kampar, suhendri,SH,MH, Melalui seksi pidana umum Sabar Gunawan Hasurungan,SH usai memperiksa tersangka diruang kerjannya,saat ditemui awak media ia mengatakan setelah ini kita lakukan penahanan lalu kita masukkan ke Lapas ll A Bangkinang untuk menjalankan hukuman selama dua bulan dengan denda RP.5.000.000,dan subsider 1 bulan. Kebetulan denda sudah dibayar
Ditempat terpisah salah seorang warga Desa batu Gajah, menyampaikan aprisiasi kepada kejari kampar dalam penangkapan Amiati dalam kasus tindak pidana pileg kemudian ia berharap juga kepada kejari kampar agar menegakkan hukuman yang seadil adilnya dan ia harus menjalani sesuai dengan tingkat kesalahannya supaya ke depannya masyarakat lebih berhati hati dalam pelanggaran tindak pidana sekecil apapun dalam kasus ini pelajaran besar bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana pemilu.pungkasnya.
(Lp/indra nazaridun)
Amiati yg merupakan istri kepala desa Batu Gajah kecamatan tapung. kabupaten kampar. Provinsi Riau,
kamis (19/12/2019.) pada pukul 17.05 Wib.tim kejari kampar di ampang ampang PT PSPI.Amiati yang jadi buron ini divonis bersalah dalam kasus tindak pidana pemilu pada pileg kabupaten kampar, keputusan ini tertuang dalam surat putusan majelis hakim,Nomor 261/Pid.Sus/2019/PN.BKN.
Kejari Kampar, suhendri,SH,MH, Melalui seksi pidana umum Sabar Gunawan Hasurungan,SH usai memperiksa tersangka diruang kerjannya,saat ditemui awak media ia mengatakan setelah ini kita lakukan penahanan lalu kita masukkan ke Lapas ll A Bangkinang untuk menjalankan hukuman selama dua bulan dengan denda RP.5.000.000,dan subsider 1 bulan. Kebetulan denda sudah dibayar
Ditempat terpisah salah seorang warga Desa batu Gajah, menyampaikan aprisiasi kepada kejari kampar dalam penangkapan Amiati dalam kasus tindak pidana pileg kemudian ia berharap juga kepada kejari kampar agar menegakkan hukuman yang seadil adilnya dan ia harus menjalani sesuai dengan tingkat kesalahannya supaya ke depannya masyarakat lebih berhati hati dalam pelanggaran tindak pidana sekecil apapun dalam kasus ini pelajaran besar bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana pemilu.pungkasnya.
(Lp/indra nazaridun)

