Bintuhan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melakukan sosialisasi pencalonan bagi pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 di kantor KPU Kaur pada Kamis (19/12/2019).
Dalam sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto, SE sekaligus menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal dan PKPU 18 Tahun 2019 terkait syarat pencalonan perseorangan.
Komisioner KPU Bidang Teknis Irpanadi, S. Ikom menjelaskan, para bakal calon perseorangan untuk aktif mendatangi Help Desk KPU terkait mekanisme pencalonannya.
“Kami menekankan kepada seluruh calon untuk menyediakan LO (Liaison Officer) dan operator yang ditunjuk berdasarkan surat mandat, ” jelas Irpanadi.
Berkaitan dengan username dan password yang akan dibuatkan di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU, mulai hari ini para bakal calon perseorangan itu sudah harus mencicil data B.1-KWK atau surat pernyataan dukungan Pasangan calon perseorangan ke aplikasi Silon. Karena, data hardcopy yang diserahkan nantinya akan dikomparasikan dengan data di Silon. “Ya, ada saat masa penyerahan syarat calon dukungan itu adalah menghitung jumlah dukungan apakah memenuhi syarat minimal dan sesuai dengan Silon,” tambahnya.
Selain itu, Irhadi juga menjelaskan “Ketika syarat minimal itu tidak terpenuhi, maka akan kami kembalikan lagi melalui tanda terima dan berita acara. Dan ketika syarat itu sudah terpenuhi, baru kedepannya akan kami lakukan penelitian secara administrasi,Demikian tuturnya. (SUMANTRI)
Dalam sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto, SE sekaligus menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal dan PKPU 18 Tahun 2019 terkait syarat pencalonan perseorangan.
Komisioner KPU Bidang Teknis Irpanadi, S. Ikom menjelaskan, para bakal calon perseorangan untuk aktif mendatangi Help Desk KPU terkait mekanisme pencalonannya.
“Kami menekankan kepada seluruh calon untuk menyediakan LO (Liaison Officer) dan operator yang ditunjuk berdasarkan surat mandat, ” jelas Irpanadi.
Berkaitan dengan username dan password yang akan dibuatkan di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU, mulai hari ini para bakal calon perseorangan itu sudah harus mencicil data B.1-KWK atau surat pernyataan dukungan Pasangan calon perseorangan ke aplikasi Silon. Karena, data hardcopy yang diserahkan nantinya akan dikomparasikan dengan data di Silon. “Ya, ada saat masa penyerahan syarat calon dukungan itu adalah menghitung jumlah dukungan apakah memenuhi syarat minimal dan sesuai dengan Silon,” tambahnya.
Selain itu, Irhadi juga menjelaskan “Ketika syarat minimal itu tidak terpenuhi, maka akan kami kembalikan lagi melalui tanda terima dan berita acara. Dan ketika syarat itu sudah terpenuhi, baru kedepannya akan kami lakukan penelitian secara administrasi,Demikian tuturnya. (SUMANTRI)

