Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Kepsul Tindak Lanjuti Dua Paket Pekejaan Dinas PUPR Desa Wayo Pultab DiDuga Tidak Sesuai RAB

Senin | 12/23/2019 WIB Last Updated 2019-12-23T13:40:07Z
BOBONG - Terkait pembangunan masjid terapung Desa Wayo dan jembatan tanjung sari desa Wayo kecamatan Taliabu barat yang di duga mengunakan material Batu kapur yang tidak sesuai Rancangan anggaran belanja (RAB).kepala kejaksaan negeri sanana (Kejari) akan di tindak lanjuti.

"Jadi terkait pekerjaan itu saya juga belum tau,tempatnya dimana, pekerjaan dari dinas mana dan persoalannya apa,jadi saya butuh data dari teman-teman media biar akan kami analisa persoalannya dan kami akan tindak lanjuti," jelas Kejari Sanana,Romulus Holongan.saat di konfirmasi via hendpon Senin (23/12/2019) sore tadi.

Untuk di ketahui bahwa pekerjaan masjid terapung desa wayo yang di kerjakan oleh CV.Sumber berkat utama dengan nilai kontrak.Rp.2.406.710.900.00.dengan nomor kontrak.602.2/63.KONS/KONTRAK/PPK.DPU-PR/PT/2019.sumber anggaran APBD 2019.

Dan pekerjaan proyek jembatan tanjung sari/wayo rangka baja tuntas.yang di kerjakan oleh CV.Nusa Utara Mandiri dengan nilai kontrak.Rp 1.418.713.600.00.dengan nomor kontrak.6022/74.KONS/Kontrak/PPK/DPU-PR/PT/2019.sumber anggaran APBD 2019.
Kedua proyek pekerjaan tersebut di duga kuat menggunakan material batu kapur alias di luar rancangan anggaran belanja (RAB).

Ketika di konfirmasi kepada Kapala bidang Binamarga dinas pekerjaan umum  perumahan dan penataanruang.Amin Ata sahafi,ia mengatakan bahwa terkait pengunaan material yang di luar RAB yang di lakukan oleh pihak rekanan (kontraktor ) tersebut ia pun belum mengetahuinya alias belum mendapat laporan dari pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) namun ia telah perintahkan kepada pangawas teknik dari dinas PU-PR untuk melakukan pengecekan material yang di duga di luar dari RAB tersebut berdasarkan laporan kepala desa Wayo.Sofyan Hasan.

"Jadi terkait pengunaan material batu kapur pada pekerjaan masjid desa Wayo itu saya juga belum dapat laporan dari PPTK akan tetapi saya sudah perintahkan pengawas untuk melakukan pengecekan di lapangan,karena persoalan ini juga kan kades Wayo yang melapor langsung,"ungkap Kabid bina marga saat di konfirmasi,pada Minggu (22/12/2019) di kediamannya sore kemarin.

Lanjut,kata Ata, apa bila pekerjaan tersebut terbukti mengunakan material di luar dari RAB makanya akan di dinas memberikan sanksi." Jadi kalau memang benar pekerjaan itu terbukti gunakan material batu kapur seperti yang kades melapor itu maka kami akan memberikan sanksi dan bahkan kami juga akan merekomendasikan ke pihak penegak hukum karena itu ada unsur kesengajaan dan juga ada indikasi korupsi pada pekerjaan itu," tegasnya

Untuk di ketahui juga bahwa pekerjaan tersebut juga sudah sempat di tahan oleh kepala desa Wayo,Sofyan Hasan karena pengunaan materialnya tidak sesuai dengan RAB. ( Rjk)
×
NewsKPK.com Update