Notification

×

Iklan

Iklan

Jawaban Terdakwa Atas Pertanyaan Majelis Hakim di Sanggah JPU

Jumat | 12/13/2019 WIB Last Updated 2019-12-13T01:40:08Z
Surabaya- Yosia Delvia Reuben Turangan , warga Banyu Urip Kidul II No.25 Surabaya, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (11/12) dengan agenda mendengarkan Keterangan saksi. Adapun,keterangan saksi dari Kepolisian di persidangan mengatakan,
kalau terdakwa ditangkap didalam rumah dijalan Banyu Urip setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 0,37 dan 0,46 gram,” ucapnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Firza selaku,Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Nurhayati selaku , Jaksa penuntut Umum ( JPU) guna menanyakan kepada terdakwa kejadian pada saat penangkapan.

Pengakuan terdakwa dimuka persidangan, mengaku, kalau pada saat menggunakan sabu dirinya bersama 4 orang temannya. “saya bersama rekan-rekan, tidak sendiri menggunakan sabu tersebut ", aku terdakwa.

Pernyataan terdakwa dimuka persidangan dirasa Janggal oleh, Majelis Hakim lantaran, rekan-rekanya yang dimaksud tidak ditahan sehingga Majelis Hakim menanyakan kamu bersama siapa menggunakan sabu dan ATM yang dibuat transaksi sabu atas nama siapa?, tanya Majelis Hakim.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku, kalau ia menggunakan sabu bersama rekan-rekannya sedangkan, untuk pembelian sabu mengaku kalau pakai ATM atas nama Agus, yang tak lain adalah bapaknya.

Sayangnya,  jawaban terdakwa atas pertanyaan Majelis Hakim, di sanggah atau tidak dibenarkan oleh JPU.
" kalau didalam BAP kepolisian Agus yang dimaksud adalah rekening yang ditunjuk oleh Sigit (DPO) agar uang pembelian sabu ditransfer ke rekeningnya," cercah JPU

Seperti diketahui sebelumnya,dalam dakwaan jaksa bahwa pada awalnya terdakwa telah membeli sabu kepada Sigit (DPO) sebelumnya, terdakwa menghubungi Sigit dan mengatakan akan membeli sabu sebanyak dua buah plastik klip kecil dengan berat masing-masing 0,37 dan 0,46 seharga satu juta rupiah yang pembayarannya dilakukan melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Agus Irawan.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.         MET.
×
NewsKPK.com Update