Surabaya - Dakwaan Novanto selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yang menjerat Dirut PT.Rasa Sayang Inti yaitu, Ivan Kuncoro dengan pasal 117 ayat (2) juncto pasal 24 ayat (2) Undang-Undang RI no.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di persidangan sebelumnya, terdakwa melakukan eksepsi dakwaan JPU. Atas eksepsi tersebut, JPU melakukan tanggapan berupa, menolak eksepsi terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan guna mengadili terdakwa.
Tanggapan JPU menolak eksepsi terdakwa disampaikan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (26/12/2019).
Adapun tanggapan JPU yaitu, beberapa keberatan terdakwa bahwa dakwaan JPU eror in persona ditanggapi oleh, JPU, bahwa dakwaan JPU telah disusun dengan dikaitkan keterangan para saksi-saksi dalam berkas perkara maupun keterangan terdakwa sendiri beserta dihubungkan bukti bukti yang di sesuaikan dengan pemenuhan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.
Oleh karenanya JPU berpendapat surat dakwaan telah disusun demikian rupa sehingga memenuhi ketentuan penyusunan surat dakwaan.
Sedangkan, tanggapan lain, berupa Penasehat Hukum terdakwa berdalih, bahwa JPU tidak mengurai secara rinci mengenai waktu dan perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa maka menurut pencermatan JPU bahwa, berkesimpulan Penasehat Hukum terdakwa tidak mencermati secara jeli dan rinci sebagaimana yang terurai dalam dakwaan JPU.
Mengingat keterangan saksi saksi yang sudah tidak mengingat kembali kapan waktu tepatnya namun, semuanya telah tercover dalam kalimat setidak-tidaknya dalam tahun 2018. Bahwa dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait surat dakwaan tidak tergambar secara jelas unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa.
Mengenai perihal tersebut, JPU tidak sependapat karena mengingat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada (23/8/1969) bahwa walaupun surat dakwaan tidak menyebutkan fakta atau keadaan secara lengkap yang menyertai perbuatan otomatis tidak sendirinya membuat batalnya putusan.
"Bahwa surat dakwaan JPU telah disusun sedemikian rupa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara oleh karenanya pendapat Penasehat Hukum terdakwa harus ditolak," jelas JPU.
Masih menurutnya, JPU berpendapat surat dakwaan yang disusun secara lengkap dan cermat sehingga terdapat tidak ada alasan untuk menggagalkan dakwaan JPU.
Ia menambahkan, bahwa merujuk pada hal diatas telah nampak keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa merupakan materi yang seyogyanya dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.
Berdasarkan kesimpulan JPU , bahwa surat dakwaan dalam perkara ini memiliki dasar hukum yang sah karena telah disusun secara cermat dan lengkap dilakukan sesuai uraian dalam pasal 134 ayat (2) KUHAP.
Terkait, eksepsi Penasehat Hukum terdakwa harus dinyatakan tidak bisa diterima sehubungan butir-butir kesimpulan maka JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, untuk memeriksa, mengadili perkara ini dan memutuskan menerima pendapat JPU juga menolak keseluruhan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa juga mengganggap surat dakwaan JPU memiliki dasar hukum yang sah serta menyatakan pokok perkara tetap dilanjutkan.
Usai JPU memberikan tanggapannya, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda putusan sela. MET.
Tanggapan JPU menolak eksepsi terdakwa disampaikan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (26/12/2019).
Adapun tanggapan JPU yaitu, beberapa keberatan terdakwa bahwa dakwaan JPU eror in persona ditanggapi oleh, JPU, bahwa dakwaan JPU telah disusun dengan dikaitkan keterangan para saksi-saksi dalam berkas perkara maupun keterangan terdakwa sendiri beserta dihubungkan bukti bukti yang di sesuaikan dengan pemenuhan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.
Oleh karenanya JPU berpendapat surat dakwaan telah disusun demikian rupa sehingga memenuhi ketentuan penyusunan surat dakwaan.
Sedangkan, tanggapan lain, berupa Penasehat Hukum terdakwa berdalih, bahwa JPU tidak mengurai secara rinci mengenai waktu dan perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa maka menurut pencermatan JPU bahwa, berkesimpulan Penasehat Hukum terdakwa tidak mencermati secara jeli dan rinci sebagaimana yang terurai dalam dakwaan JPU.
Mengingat keterangan saksi saksi yang sudah tidak mengingat kembali kapan waktu tepatnya namun, semuanya telah tercover dalam kalimat setidak-tidaknya dalam tahun 2018. Bahwa dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait surat dakwaan tidak tergambar secara jelas unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa.
Mengenai perihal tersebut, JPU tidak sependapat karena mengingat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada (23/8/1969) bahwa walaupun surat dakwaan tidak menyebutkan fakta atau keadaan secara lengkap yang menyertai perbuatan otomatis tidak sendirinya membuat batalnya putusan.
"Bahwa surat dakwaan JPU telah disusun sedemikian rupa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara oleh karenanya pendapat Penasehat Hukum terdakwa harus ditolak," jelas JPU.
Masih menurutnya, JPU berpendapat surat dakwaan yang disusun secara lengkap dan cermat sehingga terdapat tidak ada alasan untuk menggagalkan dakwaan JPU.
Ia menambahkan, bahwa merujuk pada hal diatas telah nampak keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa merupakan materi yang seyogyanya dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.
Berdasarkan kesimpulan JPU , bahwa surat dakwaan dalam perkara ini memiliki dasar hukum yang sah karena telah disusun secara cermat dan lengkap dilakukan sesuai uraian dalam pasal 134 ayat (2) KUHAP.
Terkait, eksepsi Penasehat Hukum terdakwa harus dinyatakan tidak bisa diterima sehubungan butir-butir kesimpulan maka JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, untuk memeriksa, mengadili perkara ini dan memutuskan menerima pendapat JPU juga menolak keseluruhan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa juga mengganggap surat dakwaan JPU memiliki dasar hukum yang sah serta menyatakan pokok perkara tetap dilanjutkan.
Usai JPU memberikan tanggapannya, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda putusan sela. MET.

