Notification

×

Iklan

Iklan

Ivan Kuncoro Selaku Dirut PT. Rasa Sayang Langgar Hak Cipta, Di Adili

Kamis | 12/12/2019 WIB Last Updated 2019-12-12T11:54:55Z
Surabaya- Direktur Utama PT. Rasa Sayang Inti, Ivan Kuncoro, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran di dakwa oleh, Novanto Arianto selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, telah bersalah melakukan tindak pidana hak cipta yaitu, penggunaan lagu tanpa izin.

Ivan Kuncoro yang tak lain adalah anak kesayangan Bos Rasa Sayang, Heri Kuncoro, jadi terdakwa saat JPU bacakan dakwaannya berupa, bahwa terdakwa selaku, Dirut PT. Rasa Sayang Inti dan pemilik outlet Veranza Broadway Bar Karaoke Lounge dinyatakan secara sah telah bersalah dengan sengaja tanpa hak melakukan pelanggaran ekonomi.

“ PT. Rasa Sayang Inti tidak memiliki izin lisensi dalam melakukan penyediaan lagu milik produser fonogram PT. Ebony Delapan Belas guna diakses publik pada room karaoke Rasa Sayang Grup, pada outlet Veranza Broadway Bar Karaoke Lounge,” ujar JPU Novan.

Masih menurut JPU, atas bisnis ilegalnya atau dari usaha karaoke seluruh outlet milik PT.Rasa Sayang, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 100 juta perbulan.
“Keuntungan tersebut, digunakan untuk menjalankan operasional perusahaan dan disetorkan ke rekening milik terdakwa Ivan Kuncoro. Atas perbuatannya, Ivan Kuncoro diancam pidana dalam pasal 117 ayat 2 jo pasal 24 ayat 2 huruf d UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegasnya.

Usai bacakan dakwaannya, Mashuri Effendi selaku, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu. “Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda seminggu. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari terdakwa,” jelasnya.                                                         MET.
×
NewsKPK.com Update