Notification

×

Iklan

Iklan

Henry J Gunawan Di Vonis 3 Tahun Dan Iuneke Anggraeni Di Ganjar 18 Bulan, Jaksa Maupun Para Terdakwa Langsung Banding

Jumat | 12/20/2019 WIB Last Updated 2019-12-20T03:51:21Z
Surabaya-newsKPK.com, Perkara pemalsuan keterangan, pernikahan dalam akta otentik yang melibatkan Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraeni ( suami istri ) sebagai terdakwa, memaksa para terdakwa guna mendengar Amar Putusan pidana penjara dari Majelis Hakim. Adapun Amar Putusan berupa, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun bagi Henry J Gunawan dan 18 bulan pidana penjara bagi Iuneke Anggraeni.

Sidang agenda amar putusan, di gelar diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (18/12/2019). Amar putusan tampak dibacakan secara bergantian oleh, Dwi Purwadi selaku, Majelis Hakim dan Mashuri selaku, anggota Majelis Hakim.
" Menimbang uraian perkara, unsur menyuruh atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik yaitu akta penjamin hutang. Unsur menyuruh atau memakai yang dapat mengakibatkan kerugian dapat terlihat dari unsur barang siapa," ungkapnya.

Masih menurutnya, berkaitan unsur barang siapa. Bahwa para terdakwa dapat menjelaskan identitasnya secara jelas dan sehat jasmani dan rohani.
" Dengan demikian unsur barang siapa secara subyek hukum telah terpenuhi," jelasnya.

Hal lainnya, disampaikan Majelis Hakim bahwa, perkawinan para terdakwa secara adat Tionghoa dianggap tidak sah. Anggapan Majelis Hakim berdasarkan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Menimbang status para terdakwa (suami-istri) pada akta personal guarantee dengan tujuan agar Hek Hong Soei percaya dan memberi pinjaman namun, secara fakta bahwa para terdakwa terdapat perselisihan dalam penyelesaian sehingga menimbulkan kerugian terhadap Hek Hong Soei.

Menimbang berdasar fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan, perbuatan terdakwa 1 dalam pembuatan akta personal yang dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris bahwa terdakwa 1 dengan persetujuan istrinya yakni Iuneke Anggraeni sebagai terdakwa 2 selaku penjamin. Wujud perbuatan dimana Iuneke Anggraeni turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

Menimbang semua unsur tindak pidana terpenuhi sebagaimana yang didakwakan oleh, Ali Prakoso selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, berupa, menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menimbang hal-hal selama dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa menghapuskan pertanggungjawaban para terdakwa baik sebagai alasan pembenar maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berupa menjatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Menimbang tuntutan JPU agar terdakwa 1 dijatuhi hukuman penjara selama 3,6 tahun sedangkan, Iuneke Anggraeni hukuman penjara selama 2 tahun maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan apakah perlu para terdakwa dijatuhi persis seperti tuntutan JPU.

Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan, terjadinya perbuatan tindak pidana adalah tidak lain karena persoalan hutang terdakwa 1 kepada Hek Hong Soei.

Menimbang barang bukti yang diajukan JPU tetap terlampir dalam perkara ini, oleh karenanya meskipun, kepada para terdakwa dijatuhi pidana penjara akan tetapi Majelis Hakim sebelum menjatuhkan amar putusan, mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa. Bahwa para terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya, tidak ada hal yang meringankan terdakwa sedangkan, hal yang meringankan para terdakwa yaitu, berlaku sopan saat dipersidangan.

Mengadili, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraeni terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik secara bersama-sama maka terdakwa Henry J Gunawan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan terdakwa Iuneke Anggraeni pidana penjara selama 18 bulan.

Atas Amar Putusan langsung memantik reaksi JPU dengan menyatakan banding. Seiring pernyataan JPU para terdakwa pun turut menyatakan banding.          MET.
×
NewsKPK.com Update