Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Audit BPK RI : Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD Rohil TA 2017 Sebesar Rp96.050.000,00

Selasa | 12/10/2019 WIB Last Updated 2019-12-09T22:53:07Z
Rohil - Riau.Temuan Hasil Audit LHP BPK RI Kabupaten Rokan hilir di jelaskan di LKPD LHP BPK RI TA 2017 bahwa."Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017 Sebesar Rp96.050.000,00.

Pada Tahun 2017, Sekretariat DPRD menganggarkan Tunjangan Transportasi sebesar Rp3.485.000.000,00 dan telah merealisasikannya sebesar atau 66,47% dari anggaran.'ungkap di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

Lebih lanjut di jelaskan lagi di lkpd lhp bpk RI tersebut bahwa, "Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban dan konfirmasi kepada Pembatu Pengurus Barang Sekretariat DPRD, Anggota DPRD dan Bidang Aset BPKAD

diketahui bahwa :
(1).Pembayaran tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rohil, dan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Rokan Hilir dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017. Berdasarkan peraturan Bupati tersebut Anggota DPRD berhak menerima tunjangan Transportasi sebesar Rp14.125.000,00/bulan. Kemudian berdasarkan SP2D Nomor : 06108/SP2D/LS/4.01.02.01/2017 tanggal 19 Desember 2017 telah dibayar tunjangan transportasi kepada 41 anggota DPRD selama empat bulan (September s.d Desember) sebesar Rp2.316.500.000,00;

(2).Berdasarkan Berita Acara pengembalian kendaraan dari Anggota DPRD kepada Pembantu Pengurus Barang Sekretariat DPRD, diketahui bahwa dari 41 kendaraan dinas yang digunakan dan diperuntukkan untuk anggota DPRD Kab Rokan Hilir Tahun 2017, dua kendaraan Dinas belum dikembalikan oleh Anggota DPRD kepada Pembantu Pengurus Barang Sekretariat DPRD sedangkan 39 kendaraan telah dikembalikan. Berdasarkan BAST Nomor: 01/BA-ST/2018 tanggal 17 Januari 2018 antara Sekretaris DPRD dengan Sekretaris Daerah telah dikembalikan 17 (tujuh belas) kendaraan, dan BAST Nomor: 02/BA-ST/2018 tanggal 18 Januari 2018 antara Sekretaris DPRD dengan Sekretaris Daerah telah dikembalikan 6 enam kendaraan, sehingga jumlah kendaraan yang diterima oleh Sekretaris Daerah sebanyak 23 kendaraan;

(3).Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui terdapat dua orang anggota DPRD yang belum mengembalikan kendaraan dinas sehingga terdapat kelebihan pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017 sebesar Rp96.050.000,00."Rincian perhitungan sebagai berikut. Tabel 3. Rincian Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD TA 2017.No.Nama. Perhitungan Kelebihan Tunjangan.(Rp).PPh Pasal 21 (15%).Jumlah yang Diterima (Rp)
a b c d = 15% x c e = c-d

(1).Afz 4 x 14.125.000,00 = 56.500.000,00 8.475.000,00 48.025.000,0
(2).Hdr 4 x 14.125.000,00 = 56.500.000,00 8.475.000,00. 48.025.000,00."Jumlah 96.050.000,00

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017 sebesar Rp96.050.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan."Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."ungkap di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.**red.
×
NewsKPK.com Update