LAMPUNG - Disinyalir dana desa 2019 di desa LUAS dijadikan lahan korupsi hal itu didukung dari beberapa bukti yang di dapat media ini di lapangan.
Pasalnya. infrastruktur jalan rabat yang berada di pemangku lV Desa Luas Kecamatan Batu ketulis kabupaten Lampung barat provinsi Lampung di bangun pada bulan 10/2019.
infrastruktur jalat ini dibangun menggunakan dana desa bersumber dari APBN 2019.
Namun yang disayangan dari pembangunan tersebut adalah banyaknya tambalan sehingga terlihat seperti bangunan lama tetapi meskipun sudah banyak tambalan tetapsaja terlihat masih mengalami kurusakan, kerusakan yang terjadi pada bangunan seperti keretakan-hingga mengelupas di bagian permukaan badan jalan kemungkinan besar itu terjadi karna kurangnya semen saat pengerjaan sehingga matrial pasir dan batu mudah mengelupas dan menurut keterangan warga sekitar akses jalan tersebut kebanyakan hanya di lalui kendaraan roda dua (motor) namun jika untuk kendaraan roda 4 (mobil) itu bisa tapi jarang, terangnya.kamis.19 Desember.2019.
Terpisah selain itu ternyata banyak juga warga yang tidak mengetahui sumber dana pembangunan itu. karna dari pihak penyelenggara maupun pihak pelaksana tidak memasang papan nama informasi proyek. Mengenai papan plang proyek jaka kita merujuk pada UNDANG-UNDANG dan praturan lainnya itu cukup jalas. (1) undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (PERPRES) nomor 70 tahun 2012 tentang prubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 pada pasal 25 perpres diatur, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
untuk itu diduga kepala desa Luas Haidir dengan senghaja melanggar peraturan perpres dan dan undang-undang.
Terkait halini wartawan NewsKPK mengkonfirmasi kedes haidir melalui via handphone kamis 19 desember 2019.
kata haidir. ya memang benar jalan itu habis kita tambal karena waktu itu jalan nya rusak karna dilewati mobil yang bawak matrial waktu itu.dan untuk papan pelang informasi proyek itu ada kok tapi namanya udah lama mungkin hilang di mainin sama orang ujar haidi.
Terpisah dimintak kepada penegak Hukum dan inspektorat Lambar atau instansi terkit dapat segera turun untuk melakukan pengkroscekan kualitas dan kuantitas.
(Dedi)
Pasalnya. infrastruktur jalan rabat yang berada di pemangku lV Desa Luas Kecamatan Batu ketulis kabupaten Lampung barat provinsi Lampung di bangun pada bulan 10/2019.
infrastruktur jalat ini dibangun menggunakan dana desa bersumber dari APBN 2019.
Namun yang disayangan dari pembangunan tersebut adalah banyaknya tambalan sehingga terlihat seperti bangunan lama tetapi meskipun sudah banyak tambalan tetapsaja terlihat masih mengalami kurusakan, kerusakan yang terjadi pada bangunan seperti keretakan-hingga mengelupas di bagian permukaan badan jalan kemungkinan besar itu terjadi karna kurangnya semen saat pengerjaan sehingga matrial pasir dan batu mudah mengelupas dan menurut keterangan warga sekitar akses jalan tersebut kebanyakan hanya di lalui kendaraan roda dua (motor) namun jika untuk kendaraan roda 4 (mobil) itu bisa tapi jarang, terangnya.kamis.19 Desember.2019.
Terpisah selain itu ternyata banyak juga warga yang tidak mengetahui sumber dana pembangunan itu. karna dari pihak penyelenggara maupun pihak pelaksana tidak memasang papan nama informasi proyek. Mengenai papan plang proyek jaka kita merujuk pada UNDANG-UNDANG dan praturan lainnya itu cukup jalas. (1) undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (PERPRES) nomor 70 tahun 2012 tentang prubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 pada pasal 25 perpres diatur, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
untuk itu diduga kepala desa Luas Haidir dengan senghaja melanggar peraturan perpres dan dan undang-undang.
Terkait halini wartawan NewsKPK mengkonfirmasi kedes haidir melalui via handphone kamis 19 desember 2019.
kata haidir. ya memang benar jalan itu habis kita tambal karena waktu itu jalan nya rusak karna dilewati mobil yang bawak matrial waktu itu.dan untuk papan pelang informasi proyek itu ada kok tapi namanya udah lama mungkin hilang di mainin sama orang ujar haidi.
Terpisah dimintak kepada penegak Hukum dan inspektorat Lambar atau instansi terkit dapat segera turun untuk melakukan pengkroscekan kualitas dan kuantitas.
(Dedi)

