Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Kerugian Negara 897 Juta di Dinas Pendidikan Kab Tanjung Jabung Barat

Sabtu | 12/14/2019 WIB Last Updated 2019-12-14T01:04:21Z
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Tanjung Jabung Barat Martunis 
Kuala Tungkal - Martunis selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi jambi. Marah dan Emosi diruang kerjanya, saat ditanyai wartawan terkait dugaan adanya beberapa temuan hasil audit LHP BPK RI / 2018. Serta temuan pada LHP BPK RI pada mei 2019 dalam realisasi anggaran dinas pendidikan dan kebudayaan tersebut 14/12.



Dimana dalam laporan realisasi anggaran belanja di Dinas pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2017 dan TA 2018 lalu diduga banyak sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.



"Salah satunya seperti dalam laporan realisasi anggaran TA 2018 dimana terdapat biaya makan dan minum di Dinas Pendidikan dan kebudayaan sebesar rp 897.805.000,00 yang tidak didukung dengan bukti bukti yang kuat dan sah seperti bukti kwitansi asli dari rumah makan/usaha ketring penyedia makanan dan minuman tersebut.



Dalam laporan realisasi anggaran TA 2018 dimana terdapat belanja modal peralatan dan mesin sebesar rp 157.800.212,00 diduga tidak dapat dibuktikan keberadaan nya.



Kemudian sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaan nya TA 2018 sebesar rp 730.582.500,00. Serta lain lain yang belum dapat kami informasi kan. Sumber pdf lhp bpk ri.



Demikian juga dengan temuan lhp bpk ri pada realisasi biaya non fisik,renovasi dan rehabilitasi gedung dan bangunan yang belum di distribusikan ke aset induknya pada TA 2017 sekitar rp 66.975.378.599,14



Kepada kami kepala dinas dikbud, Martunis diruang kerjanya 10/2019.mengatakan dengan nada tinggi " kamu itu belum tau tentang APBD tanjab barat seperti apa, ucapnya. Kemudian ketka ditanya mengenai adanya temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, beliau menjawab,"udalah lah masalah laporan itu masih sedang kami perbaiki.sambil menutup pembicaraan. Ujarnya.



Terkait hal tersebut KPK diminta untuk mengusut dugaan hasil temuan BPK RI tersebut, sebab menurut hemat kami hal ini sangat bertentangan dengan UU no 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara pasal 21 ayat 3. /ngl
×
NewsKPK.com Update