Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD dan Pemkab Rote Ndao " Melanggar Aturan "

Selasa | 12/03/2019 WIB Last Updated 2019-12-03T10:30:57Z
ROTE NDAO - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kab. Rote Ndao, menilai Pimpinan, Angggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kab Rote Ndao melanggar periodesasi pelaksanaan Kepmendagri 33 tahun 2019. Hal terkait soal penyusunan Anggaran Kab Rote Ndao TA 2020.

Demikian kata Ketua DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao, Arkhimes Molle,SH,MA. Kepada Crew Media di Ba,a Selasa (3/12) sekitar 12: 30 Wita.

Kepada Awak Media. Ia, mengatakan, DPRD Kab. Rote Ndao. Baik pimpinan, Anggota dan pemerintah daerah telah melanggar aturan soal batas waktu pembahasan RAPBD tahun 2020.

Menurut Molle, Kepmendagri itu produk hukum yang sifatnya memaksa dan harus dilaksanakan. Pelaksanaannya memiliki esensi dengan hayat hidup rakyat dan keberlangsung pembangunan daerah tetapi justru tidak di taati.

Hal ini menunjukan selain terjadi pelanggaran aturan tetapi sengaja mengulur - ulur waktu sehingga perintah aturan diabaikan yang merugian masyarakat.

" Coba bayangkan aturan yang berlaku dan harus ditaati seluruh pemerintah daerah dan legislatif di Republik Indonesia tetap di Rote Ndao justru tidak mentaatinya " ujarnya. Dan hal ini seharusnya di kenakan saksi sesuai Kepmendagri 33 Tahun 2019. Tambahnya.

Menurut Ketua Partai Perindo yang punya perwakikan di DPRD dengan posisi Wakil ketua ini , Rancangan APBD 2020 sudah mengatur sampai batas waktu 30 November 2019.

" Batas waktu sesuai Undang-undang memang betul tanggal 30 November harusnya paling lambat. Artinya ketika melampaui berarti sudah satu tahap yang dilanggar," Kata Molle.

Selanjutnya, Ia merasa menyayangkan dengan kedua lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah ini cenderung
berbeda keinginan induvidual dan mengabaikan kepentingan rakyat secara universal.

Ia berharap, APBD tahun anggaran 2020 perlu melihat seberapa besar urgensi usulan anggaran yang disampaikan eksekutif kepada legislatif karena rencana pembangunan harus memperhatikan faktor ekonomi, sosial dan budaya.

Sehingga konstruksi penyusunan anggaran harus sesuai dengan aturan yang ada. Tetapi kebijakan umum anggaran harus memperhatikan berbagai faktor utama terkait kebutuhan masyarakat " katanya. ( AL)
×
NewsKPK.com Update