Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Temuan BPK RI: Piutang Pajak Tahun 2003-2010 sebesar Rp2.484.266.186,72 Tidak Dapat Diyakinir Kewajarannya

Sabtu | 12/07/2019 WIB Last Updated 2019-12-07T13:41:53Z

Rohil- Riau - LKPD LHP BPK RI TA 2017 disebut  menjelaskan bahwa, pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2017 (audited) Piutang Pajak Daerah disajikan sebesar Rp99.679.545.480,72. Dari nilai tersebut terdapat Piutang Pajak 2003 s.d. 2010 yang tidak dapat ditelusuri sebesar Rp2.484.266.186,72.


Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda dan Kepala Bidang Akuntasi BPKAD diperoleh informasi bahwa piutang tersebut merupakan bawaan dari laporan keuangan tahun sebelumnya dan tidak mempunyai rincian atas piutang tersebut.'ungkap di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut

b. Piutang Lain-lain PAD yang Sah Sebesar Rp778.206.156,02 merupakan Piutang Deviden dari Tahun-Tahun Sebelumnya yang Tidak Diketahui Rinciannyaa pda Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2017 (audited) Pemkab Rokan Hilir, Piutang Lain-lain PAD yang Sah Tahun 2017 disajikan sebesar Rp3.414.259.256,02.yang terdiri atas Piutang BLUD sebesar Rp2.636.053.100,00 dan Piutang Lain-lain sebesar Rp778.206.156,02.

Pada CaLK juga diungkapkan bahwa Piutang Lain-lain sebesar Rp778.206.156,02 merupakan piutang deviden dari tahun￾tahun sebelumnya yang tidak diketahui lagi rinciannya. Penyertaan modal Pemkab Rokan Hilir dilakukan kepada PT. Bank Riau, PT. Riau Airlines, Bank BPR Rokan Hilir, PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir dan PT.Pengembangan Investasi Riau.'sebut di ungkapkan di Lkpd lhp bpk ri tersebut

Lanjut di jelaskan di LHP BPK RI tersebut bahwa. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan hasil konfirmasi kepada pihak BPR Rokan Hilir diketahui bahwa tidak ada pengakuan atas hutang deviden dari BPR Rokan Hilir kepada Pemkab Rokan Hilir. Setelah pengumuman pembagian deviden pada saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) hasil dari pelaksanaan RUPS tersebut akan dituangkan dalam Notulen RUPS terkait kapan akan dilakukan pembayaran atas deviden kepada Pemkab.

Pada praktiknya pembayaran deviden tidak dilakukan lebih dari satu tahun sejak pelaksanaan RUPS artinya masa pengakuan atas hutang deviden pada laporan keuangan BPR Rokan Hilir tidak lebih dari setahun.'Untuk Tahun Buku 2017 belum ada pengakuan hutang deviden kepada Pemkab Rokan Hilir.Penghitungan atas pembagian deviden baru akan dilakukan pada saat pelaksanaan RUPS Tahun Buku 2017 sehingga baru akan diketahui berapa besaran deviden yang akan dibagikan ke Pemkab Rokan Hilir.Sampai dengan tanggal 24 April 2018, BPR Rokan Hilir belum melaksanakan RUPS untuk Tahun Buku 2017.Rencananya RUPS Tahun Buku 2017 akan dilaksanakan antara bulan Mei s.d. Juni 2018.
Sebut di terangkan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

Lanjut ungkap di jelaskan di LHP BPK RI tersebut bahwa."Laporan Keuangan Audited BPR Rokan Hilir untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 pada Catatan atas Laporan Keuangan poin 3.12 terkait Kewajiban Segera Dibayar dimana didalamnya termasuk unsur Deviden Pemkab Rohil untuk periode 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 disajikan sebesar Rp0,00. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PD SPR) diketahui bahwa sejak berdirinya perusahaan dari Tahun 2002 s.d. Tahun Buku 2016 tidak ada pengakuan terkait hutang deviden kepada Pemkab Rokan Hilir.

Laporan Keuangan Audited PD SPR untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 diketahui bahwa total kewajiban yang disajikan pada Neraca audited per 31 Desember 2017 sebesar Rp27.500.000,00 dan penjelasan pada CaLK audited per 31 Desember 2017 diketahui bahwa biaya yang masih harus dibayar tersebut merupakan biaya audit sebesar Rp27.500.000,00. Berdasarkan konfirmasi kepada Kabid Akuntasi BPKAD diperoleh informasi bahwa piutang tersebut merupakan bawaan dari laporan keuangan tahun sebelumnya dan tidak mempunyai rincian atas piutang tersebut."beber di ungkapkan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

Atas hal tersebut awak media pernah mengkomfirmasi diduga nomor sekda inhil dengan nomor 08228819×××× namun sangat di sayangkan awak media tidak mendapat penjelasan, sampai berita ini di terbitkan.

Tim/red.
×
NewsKPK.com Update