Notification

×

Iklan

Iklan

Di Vonis 27 Bulan, Harjono Sugianto Langsung Menyatakan Banding

Jumat | 12/13/2019 WIB Last Updated 2019-12-13T05:09:06Z
Surabaya - newsKPK.com, Harjono Sugianto salah satu pemilik toko Ojo Lali di jalan Kedungdoro 16 Surabaya, di dakwa telah melanggar pasal 374 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP di persidangan sebelumnya, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh, Amelia selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, kembali jalani sidang  agenda nota pembelaan (pledoi) dan berlanjut dengan amar putusan selama 27 bulan penjara.

Atas amar putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding usai Maxi Sigarlaki selaku, Majelis Hakim  menjatuhkan amar putusannya.

Dalam perkara ini, sebelumnya Harjono Sugianto melakukan gugatan perdata karena statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh, Polres Tanjung Perak Surabaya. Gugatan perdata Harjono Sugianto kini masih memasuki agenda kesimpulan.

Sayangnya, meski gugatan perdata memasuki agenda kesimpulan di sisi yang lain, proses sidang pidana terdakwa terus bergulir hingga vonis 27 bulan dijatuhkan terhadap terdakwa di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (12/12/2019).

Sebelum vonis dijatuhkan terhadap terdakwa tampak Chrisman Hadi selaku, Penasehat Hukum terdakwa sampaikan nota pembelaannya berupa, kliennya pemilik toko Ojo Lali terdapat hubungan keperdataan atau hubungan bisnis dengan CV. mitra Makmur.

Atas hubungan bisnis kliennya terdapat hutang dagang. Berdasar hutang dagang sebagaimana yang dimaksud, kliennya pada (13/7/2018) telah mengembalikan uang sebesar Rp.53 juta dan tanggal (14/7/2018) sebesar Rp.100 juta serta pengembalian 300 unit accu kepada CV. Mitra Makmur.

Hal lain yang disampaikan dalam pledoi yaitu, pasal 374 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP yang didakwakann JPU terhadap klienya tidak terbukti.

Secara terpisah, Chrisman Hadi selaku, Penasehat Hukum terdakwa, kepada newsKPK.com, mengatakan, sebelum kliennya dihadapkan ke meja hijau telah mengajukan gugatan perdata namun, gugatan perdata yang dilakukan tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menunda putusan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 PERMA no.1 tahun 1956.

Atas amar putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya, Chrisman Hadi melakukan upaya hukum banding.    MET.
×
NewsKPK.com Update