Notification

×

Iklan

Iklan

Atensi Pelapor direspon Polres Kepsul, Rampung Tahap II Kasus Raulia

Selasa | 12/17/2019 WIB Last Updated 2019-12-17T14:50:32Z
Sanana - Kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban Perempuan Tuna Wicara asal Desa Wailau, Kecamatan Sanana,  telah memasuki babak baru setelah hari ini jajaran penyidik Polres Kepulauan Sula (Kepsul), telah melakukan pelimpahan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Sanana.


Hal ini dikatakan oleh KBO Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Ipda. Rizal Muhammad kepada awak media www.Newskpk.Com,  diruang kerjanya, Selasa (17/12/2019).


Benar pagi ini telah dilakukan tahap II dari kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan atau TSK nya DS atau Daud Sapsuha usia 48 tahun asal Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul),  terhadap Korbannya Raulia asal dari Desa yang sama," ujar KBO Reskrim membuka keterangan persnya.


Ipda. Rizal mengatakan proses pelimpahan ke pihak Kejari Sanana dilakukan sekitar pukul 11.15 WIT hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 oleh Penyidik La Djaya.


"Hal ini baru bisa Kita lakukan karena sebelumnya TSK DS sakit, namun hari ini setelah sebelumnya diperiksa yang bersangkutan sudah sehat maka untuk itu segera tadi Kita lakukan pelimpahan," tuturnya Ipda. Rizal.


Lebih lanjut KBO Reskrim polres Kepulauan Sula mengatakan setelah tahap II ini maka tugas kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai, selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk kemudian TSK dihadapkan pada proses peradilan," bebernya.


"Mengenai kasus ini memang Kami terbentur regulasi, Kami tidak bisa melakukan pelimpahan karena TSK sakit, dan hal itu ada lampiran suket dari Dokter terkait kondisi kesehatan TSK," Ujar Rizal Muhammad.


Dalam keterangan penutupnya KBO Reskrim sempat menghimbau bahwa tingginya angka kriminalitas termasuk kasus pencabulan Pemicunya adalah miras alias minuman keras yang memang di Kepsul sudah menjadi penyakit masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Pekat.


Untuk itu untuk menimbulkan efek jera, pihak kepolisian tidak pernah kompromi untuk menyematkan pasal pidana yang berat untuk para pelaku.


"Untuk kasus Raulia, saya pastikan tidak ada kompromi, silahkan pasal yang kami sangkakan ke Pelaku," tutup Rizal Muhammad.


Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Sanana Milian Marantika saat ditemui jeda sidang di Pengadila Negri  Sanana menuturkan.


"Betul Tahap II baru bisa dilakukan tadi setelah sebelumnya yakni Jumat kemarin namun ada keterangan Dokter yang menyatakan DS sakit," tutur Kasipidum berdarah Ambon ini.


Lajut Kasipidum, kemudian tahap II direncanakan Senin kemarin, namun lagi-lagi yang bersangkutan anvaal sesak nafas.


"Hari ini sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku,  jika sebelumnya belum ditahan itu bukan kewenangan kami, namun masih kewenangan penyidik," ujar Pak Kasipidum.


Ketika ditanyakan kapan kasus ini disidangkan, Kasipidum mengatakan secepatnya, hanya terbentur Cuti bersama Natal dan Tahun baru, setelah libur bersama akan segera digelar sidangnya, di PN Sanana," tutup.***(Isrudin)
×
NewsKPK.com Update