Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivis Wahana Minta Ketegasan Polres Kepsul Dan Polsek Talbar untuk Melakukan Penyelidikan Kasus Pengrusakan Mangrove

Minggu | 12/08/2019 WIB Last Updated 2019-12-08T14:06:41Z

TALIABU- Aktifis wahana lingkungan hidup (Walhi), Maluku Utara, Kuswandi Buamona, SH menyoroti pengrusakan mangrove dan hutan bakau di, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), bahwa pembabatan hutan mangrove yang terjadi di Taliabu juga telah menghancurkan dimensi social ekologis di sekitarnya.

"Fungsi utama hutan mangrove adalah melindungi pesisir dari dampak abrasi dan intrusi tanah. Pembabatan hutan mangrove yang terjadi di, jalan Talo, Desa Wayo, Pulau Taliabu  juga telah menghancurkan dimensi social ekologis di sekitarnya"bebernya,

Dirinya menegaskan bahwa, tindakan tersebut merupakan bentuk tindakan  pidana lingkungan. Dalam Undang-undang no 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam pasal 35 huruf (e) menjelaskan bahwa setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

"Saya meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk bertindak tegas terhadap pengerusakan mangrove ini melalui uapya hukum. Sebab kegiatan ini yang telah mengabaikan keberlanjutan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan"tegasnya,

Pihaknya juga meminta kepada Polres Kepulauan Sula dan Polsek Taliabu Barat untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus pengrusakan mangrove di jalan talo, desa wayo sebab, tindakan pembabatan hutan mangrove adalah nyata merupakan pidana lingkungan.

Terpisah, Ketua Komunitas Peduli Mangrove Kota Ternate, Ekhal kepada Media
 melalui via watsapp menjelaskan, mangrove merupakan ekosistem yang sangat produktif yang menyediakan banyak manfaat untuk lingkungan maupun manusia. Dan Mangrove, menghidupkan terumbu karang dan juga berfungsi sebagai sistem tunggal yang menjaga zona pesisir agar tetap sehat.

"Mangrove atau hutan bakau menyediakan habitat penting bagi ribuan spesies, sekaligus menstabilkan garis pantai, mencegah erosi dan melindungi tanah termasuk manusia yang tinggal di sekitarnya dari gelombang besar maupun badai"tuturnya.

Dikatakan, sistem akar hutan bakau yang padat menangkap sedimen yang mengalir ke sungai dan keluar dari tanah. Hal ini sangat membantu menstabilkan garis pantai dan mencegah erosi dari gelombang dan badai. "Di daerah-daerah di mana hutan bakau telah ditebangi, kerusakan pantai akibat angin topan dan topan jauh lebih parah, dengan menyaring endapan, hutan juga melindungi terumbu karang dan padang lamun agar tidak tertimbun endapan"jelasnya,

Olehnya itu, dirinya berharap kepada masyarakat agar pekah dan konsisten menjaga wilayah mangrove dan Konservasinya sebab, melindungi mangrove adalah bagian yang terpenting dalam kehidupan masyarakat, ( Rjk)
×
NewsKPK.com Update