Notification

×

Iklan

Iklan

3 Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Diringkus Sat Res Narkotika Polres Batu Bara

Jumat | 12/13/2019 WIB Last Updated 2019-12-13T10:55:40Z
Batu Bara -- Sumut -- Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang. SH. M. Hum dan kasat Narkoba AKP Hendri David Bintang Tobing. SH. Jumat, (13/12/2019) Jam 10,30 Wib Komprensi Perss tentang penangkapan 3 tersangka  Bandar Norkoba jaringan Internasional.

Berdasarkan informasi ada laki laki yang diduga sering menjual narkoba jenis shabu, Sat Res polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan. Kamis,(12/12/2019) Jam,13,00 Wib di Hotel Arkemo Desa Tanah Tinggi Kec, Air Putih Kab, Batu Bara Anggota Sat Res Narkoba Pokres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang inisial Muhammad Syafril Nasution Alias Syafril, Charles Harahap alias Batak dan Asnan Hasibuan dari 2 kamar yang berbeda di Hotel Arkemo Desa Tanah Tinggi Kec, Air Putih Kab, Batubara.

Berdasarkan keterangan Muhammad Syafrl Nasution, Charles Harahap dan Asnan Hasibuan membawa narkoba jenis Shabu ke Kabupaten Batubara untuk mengantar kepada pembeli yang ada di Kabupaten Batubara yaitu anggota Sat Res narkoba yang meyamar sebagai pembeli narkoba jenis shabu.

Keterangan barang bukti yang turut diamankan 1 bungkus teh china merek Guanyinwang yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg atau 1000 gram serta 1 unit mobil warna hitam, Merk Toyota Avansa dengan nopol BK 1853 YT. Dan 1 buah Handphone merk Nokia serta 1 buah Handphone merk OPPO dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
(RH766)
×
NewsKPK.com Update