INHIL -- RIAU - Diduga temuan hasil Audit BPK RI, dijelaskan di LKPD LHP BPK RI menjelaskan bahwa "Pemkab Indragiri Hilir pada tahun TA 2017 menganggarkan Belanja Jasa Perawatan Kesehatan sebesar Rp22.548.267.297,80 dengan realisasi sebesar Rp19.356.772.672,80 atau 85,85%. Dari jumlah realisasi tersebut, terdapat realisasi Belanja Jasa Perawatan Kesehatan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebesar Rp123.337.500,00.
Belanja jasa perawatan kesehatan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dilaksanakan melalui kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan berupa pemeriksaan rutin kesehatan bagi THL petugas kebersihan. 'papar di ungkapkan di lkpd lhp BPK RI tersebut.
Lanjut di ungkapkan memaparkan di lkpd LHP BPK RI tersebut. "Dalam kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Tembilahan sebagai penyedia jasa yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 600/DLHK-KB/I/2017/01 Tanggal 31 Januari 2017 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tahun Anggaran 2017.
Pada mulanya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melalui Surat Nomor 660/DLHK/I/2017/01 Tanggal 18 Januari 2017 memberitahukan kepada Dinas Kesehatan sehubungan dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Nomor 600/DKPP/I/2016/07 Tanggal 15 Januari 2016 pada 31 Desember 2016.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan berniat melanjutkan kembali kerja sama terkait pemeriksaan kesehatan bagi THL petugas kebersihan tersebut untuk tahun 2017.
Kemudian, melalui Surat Nomor 120/Dinkes-Kesmas/I/2017 Tanggal 20 Januari 2017, Dinas Kesehatan menyampaikan balasan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan menunjuk UPT Puskesmas Tembilahan untuk bekerja sama secara langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terkait pemeriksaan rutin THL petugas kebersihan. 'ungkap di jelaskan di lkpd lhp bpk ri tersebut.
Lebih lanjut di ungkapkan di LKPD BPK RI tersebut "Pengelola program kesehatan kerja menyampaikan dokumen laporan pertanggung jawaban belanja jasa perawatan kesehatan setiap bulan yang ditandatangani oleh pengelola program kesehatan kerja dan diketahui oleh Kepala UPT Puskesmas Tembilahan."Laporan dari bulan Februari sampai Desember 2017 menyebutkan THL petugas kebersihan yang dilayani sejumlah 325 orang per bulan."Laporan tersebut berisi rekapitulasi THL petugas kebersihan yang dilayani dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen Hasil Verifikasi THL Petugas Kebersihan Tahun 2017 menunjukkan bahwa jumlah THL petugas kebersihan hanya sebanyak 317 orang. 'Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas kartu rawat jalan UPT Puskesmas Tembilahan menunjukkan bahwa jumlah THL petugas kebersihan yang dilayani setiap bulan pada tahun 2017 tidak pernah lebih dari 86 orang per bulan.
Hasil perhitungan ulang berdasarkan kartu rawat jalan menunjukkan bahwa besarnya jasa perawatan kesehatan yang seharusnya ditagihkan adalah sebesar Rp20.424.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp102.913.500,00 dengan rincian pada Lampiran 3.'Berdasarkan keterangan dari PPTK Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan, diketahui bahwa PPTK membayar belanja jasa perawatan kesehatan sesuai anggaran yang tersedia dengan asumsi bahwa setiap bulan pasti lengkap 325 orang petugas kebersihan mengikuti pemeriksaan kesehatan.
'Namun, PPTK tidak dapat membuktikan asumsi tersebut karena PPTK tidak membuat bukti kehadiran saat kegiatan dilaksanakan.'sebut di jelaskan di lkpd lhp bpk ri tersebut.
ungkap lebih lanjut di jelaskan di lkpd LHP BPK RI tersebut bahwa "UPT Puskesmas Tembilahan melalui Surat Nomor 01a/PKM/Admen-010/2017 Tanggal 3 Januari 2017 mengajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup anggaran untuk Program Pemeriksaan Kesehatan bagi THL Petugas Kebersihan dengan rincian
(a) jasa dokter sebesar Rp6.500,00;
(b) jasa perawat/bidan sebesar Rp4.000,00;
(c) jasa asisten
apoteker sebesar Rp4.000,00; dan
(d) pembelian obat/multivitamin sebesar Rp20.000,00;
"sehingga total anggaran biaya pemeriksaan kesehatan per orang adalah sebesar Rp34.500,00.
"Dengan asumsi jumlah THL petugas kebersihan sebanyak 325 orang, maka anggaran biaya per bulan menjadi Rp11.212.500,00 (325 x Rp34.500,00)."Atas usulan anggaran biaya yang diajukan UPT Puskesmas Tembilahan tersebut,Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menerima sepenuhnya dan merealisasikan pembayaran selama bulan Februari sampai Desember 2017 sebesar Rp123.337.500,00 (11 x Rp11.212.500,00).'Berdasarkan keterangan PPTK, diketahui bahwa biaya pemeriksaan kesehatan tersebut dibayarkan kepada Kepala UPT Puskesmas Tembilahan."ungkap di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.
Di jelaskan pada LKPD LHP BPK RI itu bahwa "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penerimaan sebesar Rp123.337.500,00 tersebut digunakan langsung oleh UPT Puskesmas Tembilahan. "Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bukti pertanggung jawaban atas pembelian obat sebesar Rp64.186.000,00 tidak lengkap serta Kepala UPT Puskesmas Tembilahan tidak dapat menunjukkan pencatatan berupa kartu persedian atas keluar masuknya obat tersebut.
Selanjutnya, pengeluaran berupa pembayaran jasa petugas kesehatan sebesar Rp28.550.000,00 tidak seharusnya dibayarkan karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada UPT Puskesmas Tembilahan untuk melayani masyarakat. "Kemudian, pembagian dana kepada seluruh pegawai UPT Puskesmas Tembilahan sebesar Rp15.550.000,00 tidak seharusnya dibayarkan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a).Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
yang menyatakan pada:
1).Pasal 57 ayat (1), Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah;
2).Pasal 59 ayat (1), Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak
dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran."beber di jelaskan pada LKPD LHP BPK RI .
LP/tim/red.
Belanja jasa perawatan kesehatan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dilaksanakan melalui kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan berupa pemeriksaan rutin kesehatan bagi THL petugas kebersihan. 'papar di ungkapkan di lkpd lhp BPK RI tersebut.
Lanjut di ungkapkan memaparkan di lkpd LHP BPK RI tersebut. "Dalam kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Tembilahan sebagai penyedia jasa yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 600/DLHK-KB/I/2017/01 Tanggal 31 Januari 2017 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tahun Anggaran 2017.
Pada mulanya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melalui Surat Nomor 660/DLHK/I/2017/01 Tanggal 18 Januari 2017 memberitahukan kepada Dinas Kesehatan sehubungan dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Nomor 600/DKPP/I/2016/07 Tanggal 15 Januari 2016 pada 31 Desember 2016.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan berniat melanjutkan kembali kerja sama terkait pemeriksaan kesehatan bagi THL petugas kebersihan tersebut untuk tahun 2017.
Kemudian, melalui Surat Nomor 120/Dinkes-Kesmas/I/2017 Tanggal 20 Januari 2017, Dinas Kesehatan menyampaikan balasan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan menunjuk UPT Puskesmas Tembilahan untuk bekerja sama secara langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terkait pemeriksaan rutin THL petugas kebersihan. 'ungkap di jelaskan di lkpd lhp bpk ri tersebut.
Lebih lanjut di ungkapkan di LKPD BPK RI tersebut "Pengelola program kesehatan kerja menyampaikan dokumen laporan pertanggung jawaban belanja jasa perawatan kesehatan setiap bulan yang ditandatangani oleh pengelola program kesehatan kerja dan diketahui oleh Kepala UPT Puskesmas Tembilahan."Laporan dari bulan Februari sampai Desember 2017 menyebutkan THL petugas kebersihan yang dilayani sejumlah 325 orang per bulan."Laporan tersebut berisi rekapitulasi THL petugas kebersihan yang dilayani dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen Hasil Verifikasi THL Petugas Kebersihan Tahun 2017 menunjukkan bahwa jumlah THL petugas kebersihan hanya sebanyak 317 orang. 'Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas kartu rawat jalan UPT Puskesmas Tembilahan menunjukkan bahwa jumlah THL petugas kebersihan yang dilayani setiap bulan pada tahun 2017 tidak pernah lebih dari 86 orang per bulan.
Hasil perhitungan ulang berdasarkan kartu rawat jalan menunjukkan bahwa besarnya jasa perawatan kesehatan yang seharusnya ditagihkan adalah sebesar Rp20.424.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp102.913.500,00 dengan rincian pada Lampiran 3.'Berdasarkan keterangan dari PPTK Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan, diketahui bahwa PPTK membayar belanja jasa perawatan kesehatan sesuai anggaran yang tersedia dengan asumsi bahwa setiap bulan pasti lengkap 325 orang petugas kebersihan mengikuti pemeriksaan kesehatan.
'Namun, PPTK tidak dapat membuktikan asumsi tersebut karena PPTK tidak membuat bukti kehadiran saat kegiatan dilaksanakan.'sebut di jelaskan di lkpd lhp bpk ri tersebut.
ungkap lebih lanjut di jelaskan di lkpd LHP BPK RI tersebut bahwa "UPT Puskesmas Tembilahan melalui Surat Nomor 01a/PKM/Admen-010/2017 Tanggal 3 Januari 2017 mengajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup anggaran untuk Program Pemeriksaan Kesehatan bagi THL Petugas Kebersihan dengan rincian
(a) jasa dokter sebesar Rp6.500,00;
(b) jasa perawat/bidan sebesar Rp4.000,00;
(c) jasa asisten
apoteker sebesar Rp4.000,00; dan
(d) pembelian obat/multivitamin sebesar Rp20.000,00;
"sehingga total anggaran biaya pemeriksaan kesehatan per orang adalah sebesar Rp34.500,00.
"Dengan asumsi jumlah THL petugas kebersihan sebanyak 325 orang, maka anggaran biaya per bulan menjadi Rp11.212.500,00 (325 x Rp34.500,00)."Atas usulan anggaran biaya yang diajukan UPT Puskesmas Tembilahan tersebut,Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menerima sepenuhnya dan merealisasikan pembayaran selama bulan Februari sampai Desember 2017 sebesar Rp123.337.500,00 (11 x Rp11.212.500,00).'Berdasarkan keterangan PPTK, diketahui bahwa biaya pemeriksaan kesehatan tersebut dibayarkan kepada Kepala UPT Puskesmas Tembilahan."ungkap di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.
Di jelaskan pada LKPD LHP BPK RI itu bahwa "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penerimaan sebesar Rp123.337.500,00 tersebut digunakan langsung oleh UPT Puskesmas Tembilahan. "Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bukti pertanggung jawaban atas pembelian obat sebesar Rp64.186.000,00 tidak lengkap serta Kepala UPT Puskesmas Tembilahan tidak dapat menunjukkan pencatatan berupa kartu persedian atas keluar masuknya obat tersebut.
Selanjutnya, pengeluaran berupa pembayaran jasa petugas kesehatan sebesar Rp28.550.000,00 tidak seharusnya dibayarkan karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada UPT Puskesmas Tembilahan untuk melayani masyarakat. "Kemudian, pembagian dana kepada seluruh pegawai UPT Puskesmas Tembilahan sebesar Rp15.550.000,00 tidak seharusnya dibayarkan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a).Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
yang menyatakan pada:
1).Pasal 57 ayat (1), Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah;
2).Pasal 59 ayat (1), Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak
dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran."beber di jelaskan pada LKPD LHP BPK RI .
LP/tim/red.

