Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi Serahkan Dokumen, Wabup Pul-Tab Harapkan DPRD Bahas dan Segera Sahkan KUA - PPAS TA 2020

Rabu | 11/20/2019 WIB Last Updated 2019-11-20T05:38:00Z
BOBONG _ Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyerahkan dokumen kepada DPRD setempat tentang kebijakan umum APBD Kabupaten Pulau Taliabu dan prioritas serta plafon anggaran (KUA – PPAS) tahun anggaran 2020 Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (19/11/2019) malam tadi.

Turut menghadiri kegiatan tersebut yakni wakil ketua pimpinan DPRD sementara M Taufik Koten dan anggota DPRD lainnya, Ramli Wakil Bupati Pulau Taliabu, Asisten I, Danramil Taliabu Barat, Kapolsek Talibu Barat, dan seluruh OPD di lingkup Pemkab Pulau Taliabu.

Sambutan Bupati Pulau Taliabu (Pul-Tab) yang diwakili Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli’ dalam sambutannya, rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran (KUA-PPAS) telah mendapat kesepakatan antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD.

Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Akhirnya, dengan mempertimbangkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, melalui sidang dewan yang terhormat ini.

Secara resmi, saya serahkan dokumen rancangan APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, untuk dapat dikaji, ditelah dan dibahas dan selanjutnya dapat kita sahkan menjadi APBD tahun anggaran 2020 Mendatang,” harap Wabup.red
×
NewsKPK.com Update