Aceh Tamiang - Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Razia busana Muslim, dalam pelaksanaannya juga melibatkan beberapa unsur pertikal, seperti Satpol PP dan WH, Polri Polres Aceh Tamiang, Polisi Meliter/ Subdenpom, dan TNI 25/11.
Titik razia dilaksanakan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Tanah Terban, tepatnya didepan Kantor Polisi Militer, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, 25/11/2019, pukul 10.00 wib.
Kepala Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang Syamsul Rizal, S.Ag melalui Kabid Bina Hukum Sumber Daya Syari'at Islam, Said Anwar,mengatakan, tujuan pelaksanaan Razia tersebut, guna menegakan dan pembinaan syari'at Islam.
Ia mengatakan,dalam pelaksanaan razia,Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang menurunkan personil yang telah dibagi menjadi beberapa tim,melaksanakan tugas sesuai intruksi dan bergabung bersama unsur partikal.
Selain untuk meminimalisir pelanggar Jinayat,Razia kali ini dilaksanakan,sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2002 tentang Syariat Islam, yang berkenaan dengan tata cara berbusana muslim yang sesuai aturan Syariat,tutur Said.
"Target razia adalah Kaum hawa yang tidak mengenakan Jilbab, mengenakan busana dan celana Ketat, dan bagi Pria adalah mereka yang mengenakan celana Ponggol atau celana pendek yang menampakkan aurat",
" saat ini pelanggar yang terjaring hanya kita lakukan pembinaan secara persuasif, harapannya kedepan mereka tidak melakukan kesalahan serupa,namun,jika masih tetap melanggar,maka akan kita kenakan sangsi yang lebih berat",tutup Said.
Selain itu,razia juga tertuju pada penertiban ASN atau PDPK yang berkeliaran pada jam-jam dinas, bagi ASN dan PDPK yang terjaring, yang bersangkutan akan dicatat nama nya dan dikirim ke instansi yang bersangkutan, juga di kirim ke BKPSDM Aceh Tamiang untuk diberi sangsi disiplin.
L/p: Aby Azzam
Titik razia dilaksanakan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Tanah Terban, tepatnya didepan Kantor Polisi Militer, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, 25/11/2019, pukul 10.00 wib.
Kepala Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang Syamsul Rizal, S.Ag melalui Kabid Bina Hukum Sumber Daya Syari'at Islam, Said Anwar,mengatakan, tujuan pelaksanaan Razia tersebut, guna menegakan dan pembinaan syari'at Islam.
Ia mengatakan,dalam pelaksanaan razia,Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang menurunkan personil yang telah dibagi menjadi beberapa tim,melaksanakan tugas sesuai intruksi dan bergabung bersama unsur partikal.
Selain untuk meminimalisir pelanggar Jinayat,Razia kali ini dilaksanakan,sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2002 tentang Syariat Islam, yang berkenaan dengan tata cara berbusana muslim yang sesuai aturan Syariat,tutur Said.
"Target razia adalah Kaum hawa yang tidak mengenakan Jilbab, mengenakan busana dan celana Ketat, dan bagi Pria adalah mereka yang mengenakan celana Ponggol atau celana pendek yang menampakkan aurat",
" saat ini pelanggar yang terjaring hanya kita lakukan pembinaan secara persuasif, harapannya kedepan mereka tidak melakukan kesalahan serupa,namun,jika masih tetap melanggar,maka akan kita kenakan sangsi yang lebih berat",tutup Said.
Selain itu,razia juga tertuju pada penertiban ASN atau PDPK yang berkeliaran pada jam-jam dinas, bagi ASN dan PDPK yang terjaring, yang bersangkutan akan dicatat nama nya dan dikirim ke instansi yang bersangkutan, juga di kirim ke BKPSDM Aceh Tamiang untuk diberi sangsi disiplin.
L/p: Aby Azzam

