Kaur, Bengkulu - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk penghasilan tetap perangkat desa pada 2020.
Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019) yang lalu.
Hal ini Agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat.
Sebelumnya, Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Tentunya untuk pemerintah Desa di kabupaten Kaur juga akan mengalami hal yang sama.
Kepala Bidang DPMD Kaur Doni Rasfino ST. Mengatakan memang benar adanya informasi bahwa kepala desa,sekretaris dan perangkat desa, Gaji mereka naik setara dengan PNS golongan II/a
"memang benar terhitung dari Januari 2020 gaji kepala desa,sekretaris dan perangkat desa akan naik setara gaji PNS golongan II/a
Kepala desa dari 1.800.000 menjadi 2.420.000.
Sekretaris Desa menjadi 2.220.000
Perangkat Desa dari 800.000 menjadi 2.000.000" ujarnya saat di konfirmasi di salah satu warung makan pada jam istirahat siang, Kamis 21/11/2019.
Selanjutnya Doni menjelaskan Untuk Biaya publikasi kepada media tahun 2020 melalui ADD, Sudah tentu tidak ada lagi.
"Ya untuk Biaya publikasi kepada media yang di ambil dari ADD, tentunya tidak ada lagi, mengingat dana tersebut tidak cukup, karna sudah di alihkan ke kenaikan gaji pemerintah desa" Demikian jelasnya. (SUMANTRI).