Notification

×

Iklan

Iklan

Penerima BSPS Pertanyakan Kejelasan Bantuan

Jumat | 11/15/2019 WIB Last Updated 2019-11-15T09:26:15Z
TALIABU -  Sebanyak 17 Orang Warga Desa Wayo sebagai Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) rupanya sampai saat ini masih merasa kebingungan dan bertanya - tanya atas program dinas perumahan dan pemukiman ( Disperkim ) Kabupaten Pulau Taliabu itu.

Pasalnya, Bantuan BSPS tersebut tidak ada lagi kejelasan .Tak hanya itu, bahkan mereka juga menduga ada permainan oknum - oknum yang tak bertanggung jawab.

Betapa tidak, penyaluran bantuan yang seharusnya di ketahui oleh Ketua Kelompok penerima BSPS sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini terkesan tertutup penyalurannya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ardi Syahrun selaku Ketua Kelompok penerima RTLH Desa Wayo.

 Ardi menjelaskan, berdasarkan data, mereka kelompok di desa wayo penerima BSPS berjumlah 17 orang, namun sampai sekarang dirinya juga sudah tidak tahu menahu atas bantuan tersebut, di karenakan penyalurannya sudah di ambil alih oleh desa setempat.

" katong kalau data dari bupati itu 17 orang, cuman saya su tidak tau hal, barang dorang desa su ambil alih ulang, jadi torang yang 17 orang ini su tidak tau masih di pake atau tidak, masih dapa atau tidak barang ini, " Ungkap Ardi ketua kelompok, saat dibsambangi media ini, Jumat/15/11/2019.

Ardi juga menambahkan bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk barang bukan uang dan dari 17 orang sudah 2 orang yang terima dan itu barusan papan.

" yang sudah dapat itu barusan 2 orang, tapi itu barusan papan sedangkan yang lain belum terima sama sekali, " tambahnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, saat di sambangi media ini beberapa hari menjelaskan bahwa,  bantuan tersebut bersumber dari APBN yakni Dana Alokasi Khusus ( DAK ) yang peruntukannya di khususkan kepada masyarakat yang telah bentuk kelompoknya oleh desa dengan maksimal 20 orang per kelompok.

" bantuan ini dari dana DAK diberikan kepada masyarakat yang membentuk kelompok, 1 kelompok maksimal 20 orang, " katanya.

Lanjutnya, bantuan tersebut dalam bentuk uang, dengan besaran 22 juta per orang namun, mekanismenya setiap orang tidak langsung menerima uang cash.

Sebab kata armin, uang yang di transfer ke rekening kelompok selanjutnya di transfer ke rekening toko.

" jadi 1 orang sekitar 22 juta sekian untuk rehab rumah dan 1 kelompok maksimal 20 orang,  uang tadi masuk di masing - masing kelompok, nanti kelompok ini ada fasilitator dia mulai hitung orang ini punya atap, dinding, lantai atau dinding lantai saja tentu biayanya beda - beda.

Dan Mekanismenya masyarakat tidak terima uang begitu dana masuk ke rekening kelompok langsung di transfer ke rekening toko supaya dorang suplay bahan, " jelas Armin sambil tegaskan, Setiap orang tidak bisa mengabil uang koontan, mereka hanya bisa mengambil upah tukang.

Untuk di ketahui, tata cara penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) telah di atur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Repoerter : Rjk
×
NewsKPK.com Update