Notification

×

Iklan

Iklan

Penasehat Hukum PT. Bali Rich Laporkan Dua Saksi Atas Keterangan Palsu

Jumat | 11/01/2019 WIB Last Updated 2019-11-01T08:57:56Z
Surabaya -  Hartatik pemilik PT. Bali Rich didampingi oleh,Yoyok Wijaya selaku Penasehat Hukum, lakukan upaya hukum berupa melaporkan dua orang saksi dari penggugat (PT. Inter Sports Marketing / PT. Nobar) ke Polda Jatim.Upaya hukum yang dilakukan Yoyok Wijaya berdasarkan dugaan 2 orang saksi dari pihak penggugat memberi keterangan palsu.

Keterangan 2 orang saksi yaitu, Listiyono dan Firmanda saat memberi keterangan di pengadilan negeri surabaya, di bawah sumpah diduga palsu terkait, perkara siaran langsung piala dunia tahun 2014 lalu.

Listyono dan Firmanda dapat di jerat dengan pasal 242 KUHP khusus nya ayat (1) dan ayat (2) tentang barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah atau yang biasa disebut delik sumpah palsu atau keterangan palsu dapat diancam hukuman selama 9 tahun penjara.

Penasehat Hukum PT Bali Rich Yoyok Wijaya, SH adalah dari pihak tergugat, yang di gugat oleh, PT. ISM / PT.Nonbar terkait, penyiaran siaran langsung sepak bola piala dunia 2014 yang diduga di komersil kan tanpa izin oleh PT.Nonbar.

Meskipun begitu, kata Yoyok Wijaya, SH, selaku, Penasehat Hukum tergugat, mengingatkan pada saksi agar di depan Majelis Hakim harus mampu memberi keterangan dengan berdasarkan pada itikad baik. Terlebih, sebelumnya yang bersangkutan telah disumpah.
"Saksi atau pelapor itu tidak boleh memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat," tutur Yoyok Wijaya ketika berada di kantor komisi yudisial (KY) di jl. kramat raya - jakarta pusat setelah melaporkan Majelis Hakim yaitu, Dede Fardiman tentang keterangan saksi penggugat Listiyono dan Firmanda tidak di cantumkan didalam putusan.

Sedangkan saksi Firmanda menerangkan di depan Majelis Hakim bahwa saksi melihat kalau di ruang loby depan ada TV di ujung menyiarkan acara piala dunia tahun 2014 tapi tidak ada yang menonton.

Masih menurut saksi Firmanda, ia menuju ke ruang kamar hotel di antar karyawan untuk menyuruh agar menyalakan siaran langsung piala dunia 2014 dalam kamar hotel lalu oleh karyawan ada siaran bola, tapi bukan siaran piala dunia. Gambar tersebut, sangat tidak jelas kalau yang di foto buat bukti itu adalah siaran langsung piala dunia tahun 2014.

Padahal menurut keterangan Penasehat Hukum  PT. Bali Rich sudah berulang ulang menjelaskan di kedua saksi Listiyono dan Firmanda kalau hotel Bali Rich itu mulai dari awal berlangganan TV kabel sambil menunjukkan bukti-bukti pembayaran TV kabel mulai dari berdirinya Hotel Bali Rich.

Dan lebih parah lagi keterangan dua orang saksi Listiyono dan Firmanda, diduga ada unsur kesengaja'an Majelis Hakim, bahwa keterangan kedua saksi tidak di cantumkan dalam putusan.
Sehingga, pihak tergugat merasa di rugikan atas keterangan dua orang saksi.

Penasehat Hukum PT.Bali Rich, mengutarakan, fenomena ini,malah menguntungkan pihak tergugat.
"Dari fenomena ini semua , ia selaku, Penasehat Hukum merasa sangat dirugikan dengan ulah Majelis Hakim, yang diduga sengaja tidak mencantumkan keterangan dua orang saksi didalam putusan.

Di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana sangat jelas, bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu di bawa sumpah dapat diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tentang memberi keterangan diatas sumpah atau yang biasa di sebut delik sumpah palsu.Sedangkan, pasal 174 KUHP menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di persidangan di sangka palsu, Majelis Hakim wajib memperingatkan saksi karena bisa berdampak  sanksi pidana atas keterangan palsu," jelasnya.   MET.
×
NewsKPK.com Update