Notification

×

Iklan

Iklan

Para Advokat se-Jatim Pelopori Sosialisasi E-Litigasi Pengadilan Negeri Surabaya

Sabtu | 11/16/2019 WIB Last Updated 2019-11-15T22:23:06Z
Surabaya-newsKPK.com, Efisien, lebih murah serta dapat beracara di beberapa tempat sekaligus dengan aplikasi yang bernama E-Litigasi adalah bentuk progres pelayanan dari Pengadilan Negeri Surabaya, memanjakan para advokat khususnya, yang ada di Jatim.

Selain itu, para advokat juga dituntut guna melek IT ( Informasi Tekhnologi ) menjadi sebuah kewajiban para advokat saat registrasi.

Progres E-Litigasi ternyata malah memacu antusias para advokat se-Jatim guna menggelar sosialisasi yang berlangsung di Ballroom Grand City Mall Surabaya, pada Jumat (15/11/2019).

Dalam agenda sosialisasi turut dihadiri oleh, Syamsul Ma'arif selaku, Ketua Mahkamah Agung, Hariadi selaku, Direktorat Jenderal Pajak Mahkamah Agung, Suwantoro selaku, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Nur Syam sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekan Baru, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Sidoarjo beserta para Majelis Hakim maupun para advokat yang hadir langsung mendapatkan akun dengan mendownload aplikasi.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun dilapangan oleh, tim newsKPK.com, agenda di awali oleh, Rachmad dengan pembacaan doa dan kemudian berlanjut, semua para hadirin berdiri untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Riyadh selaku, Ketua Pelaksana sosialisasi E-Litigasi, Gugatan Sederhana dan Era Terang di Pengadilan Negeri Surabaya, menyampaikan, terima kasih atas kerjasama para pihak seperti bank BTN yang menjadi mitra kerja juga backup pendukungan tanpa batas dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya maupun Ketua Pengadilan Tinggi atas terselenggaranya acara tersebut.

Ia menambahkan, acara ini digelar dengan harapan akan menjadi embrio karena advokasi se-Jatim dari beberapa perkumpulan advokasi berbaur menjadi satu antusias akan progres E-Litigasi.
" Para Advokat se-Jatim menjadi pelopor agar progres terbarukan bisa ditiru oleh daerah-daerah lainnya yang ada di Indonesia," imbuhnya.

Sedangkan, sambutan yang disampaikan oleh,Nur Syam selaku, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, berupa, acara sosialisasi ini adalah yang pertama di Indonesia.
" Terselenggaranya sosialisasi yang mendapat antusias para advokat se-Jatim tak lepas dari upaya Riyadh selaku, Ketua Asosiasi Advokat yang memiliki kemampuan menyatukan para advokat yang berasal dari beberapa perkumpulan," ucapnya.

Selanjutnya, sambutan yang disampaikan oleh, Heri Suwantoro selaku, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, yaitu, dengan sosialisasi akan terdorong para advokat se-Jatim melek akan IT.

Di ujung sambutan, Pri Hariyadi selaku, Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, progres E-Litigasi yang juga termasuk Gugatan Sederhana dan Era Terang adalah bentuk progres yang memangkas tenggang waktu dipersidangan.

Hal lainnya, disampaikan, dalam progres E-Litigasi terdapat kewenangan berupa, tidak ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Peninjau Kembali.

Lebih lanjut, syarat dalam gugatan sederhana hanya wan prestasi, penggugat dan tergugat tidak lebih dari satu, domisili wilayah hukum sama. Adapun syaratnya, penggugat wajib hadir dipersidangan tanpa dihadiri Penasehat Hukum.

Untuk perkara sengketa tanah jika nilainya diatas 500 juta tidak termasuk adalam gugatan sederhana dan hukum acara yaitu, diperiksa oleh hakim tunggal.

Masih menurutnya, " tahapan proses barupa mendaftar, pemeriksaan kelengkapan yang dilaksanakan oleh Panitera kemudian pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari dan pemanggilan para pihak serta pemeriksaan sidang dan mediasi serta pembuktian," pungkasnya.       MET.
×
NewsKPK.com Update