Notification

×

Iklan

Iklan

Nasib Anggota DPRD Rote Ndao" Berstatus Narapidana Perzinahan dalam Proses

Sabtu | 11/09/2019 WIB Last Updated 2019-11-09T14:39:40Z

ROTE NDAO – Setelah Satu Bulan Mendekam di Lapas Penfui Kupang Nasib Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Partai Nasdem, OAM alias Papi Manafe akan segera di tentukan,pasalnya Anggota DPRD tersebut telah resmi berstatus Narapidana Kasus perzinahan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Partai Nasdem,Alex Ofong,ketika di konfirnasi wartawan Sabtu 9/November/2019

Kepada Wartawan Alex Mengatakan Bahwa sejauh ini Pihaknya sudah Berkoordinasi dan melakukan rapat internal,selanjutnya berproses dan sudah ada Keputusan kemungkinan setelah Kongres Partai Nasdem di Jakarta akan di bereskan"Sementara dalam Proses dan selesei Kongres segera di bereskan"tegas Anggota DPRD Provinsi Partai Nasdem.

Sementara itu secara terpisah Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Rote Ndao,Drs Leonard Haning MM,Ketika di konfirmasi Wartawan Jumat 8/11/2019 yang bersangkutan sama sekali tidak merespon.

Untuk di ketahui OAM alias Papi Manafe telah di exekusi oleh pihak Kejari Kota Kupang sejak Senin 7/10/2019 lalu

OAM alias Papi Manafe terjerat kasus Perzinahan karena tertangkap tangan bersama wanita lain berinisial (YD) alias Yanti Dafa yang tengah Berduan Melakukan Aksi ukur badan di kamar hotel.

Dalam amar putusan banding , majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon menyatakan, OAM alias PM terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP (AL)
×
NewsKPK.com Update