Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Desa Longkoga Timur Berharap dari Instansi Terkait Menindak Lanjuti Oknum Kades atas Dugaan Tilap DD

Minggu | 12/01/2019 WIB Last Updated 2019-12-01T03:38:00Z
Banggai- Terkait Klarifikasi Pemberitaan Hak Jawab Oknum kades  atas Dugaan Dana Desa Sunat dan Pangkas Anggaran Dana Desa Bidang Kegiatan Pembangunan Jamban Keluarga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi tengah itu tidak benar karena tidak sesuai dengan apa yang diterapkan di Lapangan.



"Menurut Hak Jawab Oknum Kades yang di sampaikan nya melalui chatingan WhatsApp Kepada wartawan, Minggu(1/12/2019) menuliskan Tim Pengelolah Kegiatan hanya Melakukan Satu pelanggaran di 13 Item atau hanya satu Jenis kegiatan dan Dana itu Masih di Tangan TPK di Silpakan,"Tulis Kades.


Yang ada di Rencana Anggaran biaya(RAB) tentang pengadaan Batu Karang yang jumlahnya 65 Meter Kubik di kali 150.000 Rp. 9.750.000.


"Dari Keterangan Masyarakat Desa Longkoga Timur yang memiliki data akurat, tidak disebut namanya, menjelaskan Kepada  awak media Minggu(1/12/2019) bahwa Fakta yang ada dilapangan antara RAB dan Pelaksanaan dilapangan ada Perbedaan Signifikan,"Ungkapnya Sumber.


"Adapun Uraian RAB
 Sebanyak 13 Item Pekerjaan dengan Jumlah Biaya 322.110,000.00 pelaksanaan dilapangan ada perbedaan," Sebutnya.



"Data Pemakaian Anggaran Kegiatan Per 1 unit Jamban di lapangan Sebagai berikut
1. Upah Tukang Rp.550.00
2.Krikil 1meter kubik Rp.80.000
3.Pasir 1meter kubik Rp.80.000
4.Pipa WC 4(Sepiteng) Rp.150.000
5.Kloset Jongkok Perselon Rp.200.000
6.Papan Mal 1lembar Rp.30.000
7.Besi Q 8(SNI) 12 meter 1 batang
8.semen 4 sak x 80.000 Rp. 320.000
Jumlah Rp.1.495.000.


Jadi intinya pemakaian Anggaran dalam 1 unit Jamban hanya memakai Anggaran sebesar Rp. 1.495.000 per unit Jamban, sementara bila dibandingkan antara RAB dan Pelaksanaan dilapangan perbandingan nya sangat jauh," Jelasnya.



"Kami dari masyarakat berharap dari instansi terkait menindak lanjuti tentang Dugaan Pemangkasan anggaran yang dilakukan Oknum Kades Rustam Malik di tindak sesuai hukum yang berlaku," Harapnya Masyarakat.


Rincian Kalkulasi Kerugian Anggaran Negara dari Pagu Anggaran RAB sebesar Rp.322.110.000 dan yang terlaksana dilapangan dari pemakaian Anggaran hanya memakai per satu unit sebesar Rp.1.495.000x 130unit jadi totalnya Rp.194.350.000," Terangnya sumber.


Jadi diduga kerugian Negara dari pagu anggaran yang ada di Rencana Anggaran Biaya TA 2019 sebesar Kurang lebih Rp.127.760.00,"Tutupnya sumber.


Yohanes/Tim
×
NewsKPK.com Update