Notification

×

Iklan

Iklan

Korban Penipuan Seret Prasetya Eduard Sengkey Ke Meja Hijau.

Kamis | 11/07/2019 WIB Last Updated 2019-11-06T23:23:37Z
Surabaya-newsKPK.com, Tindak pidana penipuan yang dilakukan Prasetya Eduard Sengkey (terdakwa) dengan berkedok pembuatan interior, membuat korban merugi puluhan juta. Korban pun, berinisiatif menyeret terdakwa guna duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tampak dipersidangan, saksi korban sengaja dihadirkan oleh, Irene selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya guna memberikan keterangan. Adapun saksi yang dihadirkan JPU yaitu, Ali Subakir dan Jenny Toviana.

Di muka persidangan Ali Subakir salah satu anggota TNI maupun Jenny Toviana adalah sepasang suami istri. Dalam keterangan yang disampaikan Ali Subakir yaitu, kenal dengan terdakwa karena sempat kunjungi workshop terdakwa namun, workshop tampak tidak ada giat pekerjaan.
" Saat saksi bertanya proses pekerjaan terdakwa selalu berkelit maka saksi mendatangi workshop untuk kedua kali ternyata workshop terdakwa sudah dijual," ujarnya.

Sedangkan Jenny Toviana dalam Keterangannya, mengatakan, ia tertarik dengan iklan terdakwa yang terpampang dalam media cetak kemudian terdakwa mendatangi saksi guna saling konfirmasi.

Masih menurut saksi, terdakwa menawarkan estimasi harga yang disepakati oleh saksi.
" Dari kesepakatan saksi terdakwa pun meminta Down Payment ( uang muka ) sebesar Rp.15.000.000. Alasan terdakwa untuk belanja bahan baku," ucapnya.

Usai melakukan Down Payment, saksi mengunjungi workshop terdakwa yang ada di area Rungkut Surabaya, sayangnya, workshop milik terdakwa tampak tidak ada giat pekerjaan.

Selang 2 bulan, saksi menagih hasil pekerjaan namun, terdakwa hanya beralasan masih proses pekerjaan.
" Saksi tidak sabar akhirnya, mendatangi workshop ternyata workshop terdakwa sudah laku terjual. Melalui komunikasi by phone terdakwa memberikan alamat baru workshop setelah dilakukan cross cek ternyata alamat yang diberikan terdakwa palsu," beber saksi.

Saksi merasa tertipu maka terdakwa dilaporkan hingga ke muka persidangan.

Di penghujung keterangannya, saksi menyampaikan kepada Jan Manopo selaku, Majelis Hakim bahwa sebelum saksi berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak keluarga terdakwa menyampaikan upaya perdamaian beserta kiriman uang yang masuk ke rekening saksi melalui transfer sebesar Rp.15.000.000.

Di kesempatan yang diberikan Majelis Hakim agar terdakwa menanggapi keterangan saksi. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan saksi.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374, pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1)  KUHP.                 

Secara terpisah di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, tampak beberapa korban lain yang belum menerima pengembalian kerugian diantaranya, Charles,Desi dan kawan kawan.

Menurut informasi dilapangan, para korban berencana akan menyeret terdakwa kembali kemuka persidangan.     MET.
×
NewsKPK.com Update