Notification

×

Iklan

Iklan

Konglomerasi Televisi Swasta Nasional M.Sunan Ketua KPK T Prov.Banten, Ketua Team Hukum dan Advokasi Pusat

Minggu | 11/10/2019 WIB Last Updated 2019-11-10T09:37:40Z
Banten--Salam Indonesia maju" Melalui ruang ini, ijinkan saya menanggapi aduan anak bangsa yang berprofisi sebagai sutradara ternama yang berinisial ( DR)  atau sebagai anak bangsa berkeluh kesah terhadap kondisi monopoli stasiun televisi swasta nasional di tanah air.'Dimana televisi sebagai lembaga penyiaran berdasarkan undang undang No 32 tahun 2002 tentang prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku indonesia.


Terkait hal tersebut mohon menjadi perhatian oleh yang mempunyai kewenangan yang saat produksi program sinetron televisi sejak tahun 2005 di monopoli oleh in house atau rumah produksi stasiun televisi dgn maraknya serial drama streeping di jam tayang prime time dimana dengan monopoli in house staisiun televisi menyebabkan banyak pengusaha production house di Indonesia tidak memiliki kesempatan  dalam bekerjasama memproduksi program drama dengan tv swasta di karenakan adanya monopoli in house televisi tersebut dan permasalahan ini juga menyebabkan atau berdampak pada banyaknya para sutradara atau creative yang menganggur kehilangan lapangan pekerjaan ( mungkin ratusan sutradara), Hanya segelintir sutradara saja yg memiliki kesempatan  bekerja di rumah produksi milik stasiun televisi.


Pada era sebelum adanya in house atau PH milik televisi ada banyak PH dan sutradara yang produktif bekerja berkarya bekerjasama dengan pihak tv swasta dengan program drama weekly tayangan seminggu sekali yang digarap oleh satu production house dan satu tim sutradra. Pada satu televisi swasta ada 21 PH dan 21 tim sutradara yg bekerja dalam satu Minggu. Dengan 10 tv swasta berarti ada 210PH dan 210  sutradara yang bekerja. Namun, dengan monopoli pihak tv swasta saat ini dengan produksi program drama streeping ( tayangan setiap hari) maka sepanjang hari hanya 3 tim sutradara  yang bekerja pada jam tayang prime time.


Melihat kenyataan tersebut bisa dikatakan sudah tidak ada lagi PT atau PH yang hidup dan banyaknya sutradara yang menganggur. Bahwa nama PH yang saat ini menjadi In house tv swasta antara lain MNCPicture (MNC group), Amtec (sinemart) SCTV dan Indosiar, trans tv dll. Kalaupun ada PH di luar in house stasiun tv hanya ada beberapa PT atau PH saja yang mendapat kesempatan bermitra dengan tv swasta. Dengan keluh kesah  ini sebagai sesama intuk mewakii rekan sutradara lain yg kehilangan kesempatan bekerja bisa memberikan masukan ke  bapak presiden Jokowi untuk menjadi perhatian.


Ditambah lagi banyaknya sutradara yg di impor dari india ini semakin memperjelas hilangnya kontrol dari negara, sedang tenaga sutradara di Indonesia sebagai anak bangsa banyak yg menjadi pengangguran. Dengan dimikian TV SWASTA NASIONAL T ERSEBUT telah melanggar ketentuan UU No.32 tahun 2002. Untuk itu dalam hal ini M.Sunan akan bersurat ke Presiden RI guna tertipnya penyiaran Televi di indonesiaBahwa berdasarkan undang undang no 32 tahun 2002 jelas dinyatakan bahwa televisi adalah lembaga penyiaran bukan lembaga produksi.


Dengan adanya monopoli in house televisi maka sangat bertentangan dengan undang undang no 32 tahun 2002.Televisi menjadi lembaga produksi bukan lagi sebagai lembaga penyiaran. Production house (PH/PT) adalah sebuah badan usaha yang berproduksi.

Lp/Rudi/risky.
×
NewsKPK.com Update