Surabaya-newsKPK.com, Suparlan selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam tanggapan menolak seluruh eksepsi yang dilakukan oleh, Budi Harjo selaku, Penasehat Hukum terdakwa.
Adapun materi tanggapan JPU yang disampaikan ke muka persidangan di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (11/11/2019) yaitu, mengetengahkan ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP karena eksepsi terdakwa hanya meliputi, kompetensi relatif atau kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya, dakwaan JPU yang dianggap tidak tepat dan tidak jelas.
Selain itu, melalui kajian dari eksepsi terdakwa JPU menyimpulkan, bahwa eksepsi terdakwa melampaui batasan dari pasal 143 ayat (2) KUHAP dan tidak memenuhi syarat materill serta eksepsi terdakwa telah masuk materi pokok perkara serta perlu dikesampingkan.
Dari uraian tersebut, JPU memohon terhadap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dengan menyatakan dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formal maupun materiil sehingga, Majelis Hakim guna melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa.
Secara terpisah, Budi Harjo selaku, Penasehat Hukum terdakwa, kepada newsKPK.com, mengatakan, tanggapan JPU yang menolak keseluruhan eksepsi yang disampaikannya pada persidangan sebelumnya.
Masih menurutnya, ketentuan pasal 156 ayat (1), pasal 84 ayat (2) KUHAP menyebutkan, bahwa kemenangan yang relatif dipenuhi di Pengadilan Negeri Surabaya, karena disebutkan saksi sebagian besar dari Surabaya. Padahal, saksi sebagian besar bahkan seluruhnya dari Gresik.
" Sebetulnya, pasal 84 tidak tepat dijadikan alasan JPU," paparnya.
Hal lainnya, tentang tempat kejadian perkara yang melibatkan kliennya, berada dalam kawasan Gresik. Sedangkan, kaitan dengan perkara pembunuhan (berkas terpisah) yang terjadi dalam kawasan Surabaya, dan pelakunya adalah berasal dari Gresik.
Ia menambahkan, kliennya yang dituduh dalam pasal 480 (penadahan) tidak sesuai.
" sebuah Handphone yang dijual kepada kliennya pada posisi terang-benderang karena memang kliennya, memiliki konter HP dan sudah diketahui secara umum menerima jual beli HP plus service HP. Secara lazimnya, tuduhan penadahan kliennya transaksi jual-beli dilakukan malam hari, lokasi tersembunyi dan Haraga di bawah pasaran," imbuhnya.
Tanggapan JPU yang disampaikan ke muka persidangan adalah mengada-ada atau memberi jawaban yang kabur.
Budi Harjo selaku, Penasehat Hukum terdakwa, tentu akan melakukan upaya hukum lain, karena proses peradilan melibatkan kliennya, yang diduga adanya mal prosedur dari jajaran Polrestabes Surabaya.
Proses perkara yang dimaksud, sebelumnya, sudah dilakukan pra-peradilan dan sedang berlangsung hingga, ketiga kalinya dan sempat adanya penundaan sidang tanpa ada alasan.
" Ia menyesal, udah melemparkan pertanyaan namun, tidak mendapatkan respon," ujarnya.
Dipenghujung waktu, Budi Harjo akan lmecari keadilan lain berupa, melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA). MET.
Adapun materi tanggapan JPU yang disampaikan ke muka persidangan di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (11/11/2019) yaitu, mengetengahkan ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP karena eksepsi terdakwa hanya meliputi, kompetensi relatif atau kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya, dakwaan JPU yang dianggap tidak tepat dan tidak jelas.
Selain itu, melalui kajian dari eksepsi terdakwa JPU menyimpulkan, bahwa eksepsi terdakwa melampaui batasan dari pasal 143 ayat (2) KUHAP dan tidak memenuhi syarat materill serta eksepsi terdakwa telah masuk materi pokok perkara serta perlu dikesampingkan.
Dari uraian tersebut, JPU memohon terhadap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dengan menyatakan dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formal maupun materiil sehingga, Majelis Hakim guna melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa.
Secara terpisah, Budi Harjo selaku, Penasehat Hukum terdakwa, kepada newsKPK.com, mengatakan, tanggapan JPU yang menolak keseluruhan eksepsi yang disampaikannya pada persidangan sebelumnya.
Masih menurutnya, ketentuan pasal 156 ayat (1), pasal 84 ayat (2) KUHAP menyebutkan, bahwa kemenangan yang relatif dipenuhi di Pengadilan Negeri Surabaya, karena disebutkan saksi sebagian besar dari Surabaya. Padahal, saksi sebagian besar bahkan seluruhnya dari Gresik.
" Sebetulnya, pasal 84 tidak tepat dijadikan alasan JPU," paparnya.
Hal lainnya, tentang tempat kejadian perkara yang melibatkan kliennya, berada dalam kawasan Gresik. Sedangkan, kaitan dengan perkara pembunuhan (berkas terpisah) yang terjadi dalam kawasan Surabaya, dan pelakunya adalah berasal dari Gresik.
Ia menambahkan, kliennya yang dituduh dalam pasal 480 (penadahan) tidak sesuai.
" sebuah Handphone yang dijual kepada kliennya pada posisi terang-benderang karena memang kliennya, memiliki konter HP dan sudah diketahui secara umum menerima jual beli HP plus service HP. Secara lazimnya, tuduhan penadahan kliennya transaksi jual-beli dilakukan malam hari, lokasi tersembunyi dan Haraga di bawah pasaran," imbuhnya.
Tanggapan JPU yang disampaikan ke muka persidangan adalah mengada-ada atau memberi jawaban yang kabur.
Budi Harjo selaku, Penasehat Hukum terdakwa, tentu akan melakukan upaya hukum lain, karena proses peradilan melibatkan kliennya, yang diduga adanya mal prosedur dari jajaran Polrestabes Surabaya.
Proses perkara yang dimaksud, sebelumnya, sudah dilakukan pra-peradilan dan sedang berlangsung hingga, ketiga kalinya dan sempat adanya penundaan sidang tanpa ada alasan.
" Ia menyesal, udah melemparkan pertanyaan namun, tidak mendapatkan respon," ujarnya.
Dipenghujung waktu, Budi Harjo akan lmecari keadilan lain berupa, melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA). MET.