Notification

×

Iklan

Iklan

Jong Lie Edarkan Kosmetik Ilegal, Hanya Dituntut 1,6 Tahun

Rabu | 11/13/2019 WIB Last Updated 2019-11-12T23:18:26Z
Surabaya, newsKPK.com - Memproduksi dan menjual kosmetik secara ilegal yang disangkakan oleh,Sri Rahayu selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, terhadap Jong Lie (tanpa memakai rompi tahanan) hanya dituntut 1,6 tahun dan denda Rp.50.000.000., dengan subsider 6 bulan penjara bila denda tidak dibayarkan.

Dipersidangan, pada Selasa (12/11/2019) di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, maka dihadapan Pujo Saksono selaku, Majelis Hakim terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

Perlu diketahui, atas perkara ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) Undangan-Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Jeratan pasal 197 yang diterapkan bagi terdakwa adalah JPU telah menentukan bahwa terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal sedangkan, juncto pasal 106 ayat (1) sebagaimana yang dimaksud pasal 106 ayat (1) terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 milyard.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa berupa, mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan terdakwa dinyatakan secara sah telah melanggar pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1), seperti yang dimaksud dalam jeratan pasal yang diterapkan JPU berbunyi bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Namun, mengapa JPU tidak mampu menjerat terdakwa secara maksimal ?. Padahal dalam dakwaan JPU macam tindak pidana terdakwa berupa, sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar terdakwa bisa diancam maksimal guna membuat efek jera bagi terdakwa. @met                                           
×
NewsKPK.com Update