Simalungun-Sumut. HUT GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Ke 20 yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 1999 - 28 Oktober 2019), Ketua DPD Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Sumatera Utara melakukan kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar Kelas 5 dan 6 SD Negeri No:097354, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kegiatan ini disertai Pemberiaan Vitamin kepada Pelajar Kelas 5 dan 6 tersebut. Kepala Sekolah Ibu Veronika Situmorang, mengucapkan terimakasi kepada DPC Granat Simalungun dan Puskesmas Ujung Padang atas penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada Siswanya. Pada kesempatan itu juga dilanjutkan kegiatan pelayanan kesehatan pengobatan gratis kepada 51 orang warga masyarakat Nagori Huta Parik.
Pada sambutannya, Ketua DPD Granat Sumatera Utara menyampaikan suatu Peribahasa, "Elang Tak Perkasa jika tanpa paruh dan cakar yang tajam, Bunga tak sempurna keindahannya bila salah satu kelopaknya layu, begitu jugalah perumpamaan Orang yang sudah terjerat dengan candu Narkoba, Arang Habis besi binasa, mari kita selamatkan Anak Negeri, Generasi Emas Bangsa Indonesia dari Bujuk Rayu manis Para Pengedar dan Bandar Narkoba.
Sehingga Narkoba tidak laku di wilayah Simalungun. Dengan Pembentengan kepada Para Pelajar SMP dan SMA se Kabupaten Simalungun yang terus memberikan pengetahuan tentang berbahaya dan fatalnya jika sudah terjerat penyalahgunaan Narkoba, sehingga para pelajar SMP dan SMA di Wilayah ini untuk melirik narkoba pun sama sekali tidak mau, sehingga pasaran Narkoba di dunia pelajar di wilayah Simalungun Tidak ada.
Menurut BNN RI jumlah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia semakin bertambah, hal ini salah satu indikasi bahwa Indonesia masih gagal dalam upaya mencegah penyalahgunaan Narkotika, seharusnya jangan pernah sama sekali untuk mencoba Narkoba karena akan berakibat mengalami ketergantungan Narkoba yang berakibat fatal.
Salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Kalangan pelajar Kelas 5 dan 6 SD, Pelajar Kelas 7, 8 dan 9 SMP dan Pelajar Kelas 10, 11 dan 12 SMA di Kabupaten Simalungun oleh DPC Granat Simalungun melalui Kegiatan Upaya P4GN, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Berdasarkan INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No:6 Tahun 2018 yang harus didukung oleh Seluruh Pemangku Kepentingan yang ada di Wilayah, yang juga didukung Oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tgl 26 Juni 2016 waktu yang lalu sudah meminta jajaran penegak hukum di Indonesia untuk bertindak tegas kepada para pengedar pengedar dan bandar bandar narkoba di Indonesia. Hasil Survey BNN RI menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Sekitar 1,7 - 2,2% atau sekitar 3 - 5 Juta jiwa dari total penduduk bangsa Indonesia, angka ini merupakan batas kritis yang harus dikendalikan dan ditekan supaya tidak semakin meningkat dengan pelaksanaan P4GN Yang didukung oleh seluruh Stakeholder di setiap daerah.
Dasar Hukum Upaya Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia adalah:
1. UU No:35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.,2. INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No:6 Tahun 2018.
3. PERMENKES NO:58 Tahun 2017.
4. PERMENDAGRI No:12 Tahun 2019,Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5. Undang Undang No:35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No:23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Di Hari Ulang Tahun Granat Ke 20 DPC Granat Simalungun juga melaksanakan giat kemanusiaan melalui "Bhakti Sosial Kunjungan Rumah" Oleh Sekretaris DPC Granat Simalungun Adri Pinantoan, SPd yang memberiakan bantuan Sembako kepada,
1. Pada Hari Senin, Tgl 28 Oktober 2019 Pemberiaan Sembako Kepada 2 Keluarga Kurang Mampu:Ibu Sutiyem dan Keluarga Ibu Piyek di Desa Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, didampingi Kepala Desa Bandar Jawa, Kurniawan.
2)Pada Hari Jumaat, Tgl 1 November 2019 di Kecamatan Bandar Kepada Keluarga Ibu Lia dan Keluarga Ibu Suhartini bersama sama Ketua MUI Kecamatan Bandar, Drs. Abdul Jalin.
Akhirnya DPC Granat Simalungun menyampaikan, "Memanggil Jiwa Patriot Seluruh Penegak Hukum, Seluruh Pemangku Kepentingan di wilayah dan masyarakat Simalungun agar bersama-sama berkomitmen Stop Narkoba.
Sesal Kemudian Tiada Berguna, Jangan pernah tergoda oleh bujuk rayuan gombal pengedar pengedar dan bandar bandar narkoba di Wilayah Simalungun, mari kita bersama sama membuat tidak lakunya Narkoba di wilayah Simalungun, selamatkan Anak Bangsa, Generasi Emas Bangsa Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Salam Granat". seru Ketua DPC Granat Simalungun,
dr. H. Jimmy Gultom. (RU/Tim)
Pada sambutannya, Ketua DPD Granat Sumatera Utara menyampaikan suatu Peribahasa, "Elang Tak Perkasa jika tanpa paruh dan cakar yang tajam, Bunga tak sempurna keindahannya bila salah satu kelopaknya layu, begitu jugalah perumpamaan Orang yang sudah terjerat dengan candu Narkoba, Arang Habis besi binasa, mari kita selamatkan Anak Negeri, Generasi Emas Bangsa Indonesia dari Bujuk Rayu manis Para Pengedar dan Bandar Narkoba.
Sehingga Narkoba tidak laku di wilayah Simalungun. Dengan Pembentengan kepada Para Pelajar SMP dan SMA se Kabupaten Simalungun yang terus memberikan pengetahuan tentang berbahaya dan fatalnya jika sudah terjerat penyalahgunaan Narkoba, sehingga para pelajar SMP dan SMA di Wilayah ini untuk melirik narkoba pun sama sekali tidak mau, sehingga pasaran Narkoba di dunia pelajar di wilayah Simalungun Tidak ada.
Menurut BNN RI jumlah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia semakin bertambah, hal ini salah satu indikasi bahwa Indonesia masih gagal dalam upaya mencegah penyalahgunaan Narkotika, seharusnya jangan pernah sama sekali untuk mencoba Narkoba karena akan berakibat mengalami ketergantungan Narkoba yang berakibat fatal.
Salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Kalangan pelajar Kelas 5 dan 6 SD, Pelajar Kelas 7, 8 dan 9 SMP dan Pelajar Kelas 10, 11 dan 12 SMA di Kabupaten Simalungun oleh DPC Granat Simalungun melalui Kegiatan Upaya P4GN, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Berdasarkan INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No:6 Tahun 2018 yang harus didukung oleh Seluruh Pemangku Kepentingan yang ada di Wilayah, yang juga didukung Oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tgl 26 Juni 2016 waktu yang lalu sudah meminta jajaran penegak hukum di Indonesia untuk bertindak tegas kepada para pengedar pengedar dan bandar bandar narkoba di Indonesia. Hasil Survey BNN RI menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Sekitar 1,7 - 2,2% atau sekitar 3 - 5 Juta jiwa dari total penduduk bangsa Indonesia, angka ini merupakan batas kritis yang harus dikendalikan dan ditekan supaya tidak semakin meningkat dengan pelaksanaan P4GN Yang didukung oleh seluruh Stakeholder di setiap daerah.
Dasar Hukum Upaya Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia adalah:
1. UU No:35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.,2. INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No:6 Tahun 2018.
3. PERMENKES NO:58 Tahun 2017.
4. PERMENDAGRI No:12 Tahun 2019,Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5. Undang Undang No:35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No:23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Di Hari Ulang Tahun Granat Ke 20 DPC Granat Simalungun juga melaksanakan giat kemanusiaan melalui "Bhakti Sosial Kunjungan Rumah" Oleh Sekretaris DPC Granat Simalungun Adri Pinantoan, SPd yang memberiakan bantuan Sembako kepada,
1. Pada Hari Senin, Tgl 28 Oktober 2019 Pemberiaan Sembako Kepada 2 Keluarga Kurang Mampu:Ibu Sutiyem dan Keluarga Ibu Piyek di Desa Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, didampingi Kepala Desa Bandar Jawa, Kurniawan.
2)Pada Hari Jumaat, Tgl 1 November 2019 di Kecamatan Bandar Kepada Keluarga Ibu Lia dan Keluarga Ibu Suhartini bersama sama Ketua MUI Kecamatan Bandar, Drs. Abdul Jalin.
Akhirnya DPC Granat Simalungun menyampaikan, "Memanggil Jiwa Patriot Seluruh Penegak Hukum, Seluruh Pemangku Kepentingan di wilayah dan masyarakat Simalungun agar bersama-sama berkomitmen Stop Narkoba.
Sesal Kemudian Tiada Berguna, Jangan pernah tergoda oleh bujuk rayuan gombal pengedar pengedar dan bandar bandar narkoba di Wilayah Simalungun, mari kita bersama sama membuat tidak lakunya Narkoba di wilayah Simalungun, selamatkan Anak Bangsa, Generasi Emas Bangsa Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Salam Granat". seru Ketua DPC Granat Simalungun,
dr. H. Jimmy Gultom. (RU/Tim)

