Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD dan Bupati Tubaba Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembahasan 7 Raperda

Selasa | 11/19/2019 WIB Last Updated 2019-11-19T07:36:54Z
Tubaba-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tulang Bawang Barat menggelar Rapat Paripurna tentang Pembahasan 7 Raperda yang berlangsung digedung Dewan, Panaragan. Selasa 19/11/19.

Dimana ketujuh Raperda tersebut terdiri atas Tiga Raperda usulan Inisiatif DPRD dan 4 Raperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Usulan DPRD Tubaba pertama tentang Penanggulangan Kebakaran, kedua Raperda tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan yang ketiga Raperda tentang Lembaga Adat.

Sementara, 4 Raperda dari usulan Pemerintah Daerah, pertama Raperda tentang Perubahan Atas 1.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022, kedua Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh, ketiga Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, lalu keempat Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dalam Paripurna tersebut, Bupati Tubaba Umar Ahmad menyambut baik atas penyampaian 3 (tiga) Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut. Menurut Bupati, ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum.

“Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan dapat menerima ketiga Raperda Usul Inisiatif yang telah diajukan DPRD, untuk selanjutnya dapat dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat guna dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi muatan Raperda,” kata Umar Ahmad.

Selain itu, kata Umar Ahmad, Pemkab Tubaba juga mengusulkan 4 Raperda. Dimana raperda pertama tentang Raperda Perubahan RPJMD dimaksudkan agar arah pembangunan dapat lebih terarah dan lebih terukur. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluai RPJMD, maka perlu diperjelas indikator tujuan dan sasaran program pembangunan sehingga pelaksanaan RPJMD dapat lebih terukur.

Lalu, Raperda kedua yang disampaikan oleh Bupati adalah Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh. Raperda ini memberikan arah tentang bagaimana mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepalo Tiyuh secara demokratis serta hal-hal lain yang terkait dengannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pada saat ini.

Kemudian, Ketiga disampaikan Pemerintah Daerah adalah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah. Beberapa pengaturan yang termuat dalam Rancangan Perda ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada stakeholder dalam pembangunan pariwisata di daerah ini, yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian maupun pelestarian kebudayaan daerah.

Selanjutnya, Raperda keempat yang disampaikan adalah Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Menurut bupati, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan diperlukan di Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melegitimasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di wilayahnya.

“Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk memberikan jaminan atas upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah. Urgensi yang menjadi pijakan akan kebutuhan terhadap Perda ini adalah dengan adanya Perda ini diharapkan akan terlaksana upaya yang sistematis, terarah, dan optimal dalam upaya meningkatkan ketahanan melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” pungkasnya.

(*)
×
NewsKPK.com Update