Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga tidak lengkapi berkas, Truck muatan Diamankan di Polres Batu Bara

Jumat | 11/29/2019 WIB Last Updated 2019-11-29T13:32:10Z
Batu Bara -- Sumut --Dugaan tindakan pidana perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undang.

Berdasarkan keterang yang dihimoun wartawan di lapangan Polres Batubara, Kamis, (14/11/2019) Jam 13,00 Wib tim lidik sat reskrim Polres Batubara mendapat informasi akan melintas 1 unit cold diesel warna kuning dijalan Desa Prupuk Kexamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara yang membawa kayu olahan tampa dilengkapi dengan dokumen yang menerangkan asal usul kaya tersebut.

Kemudian pada hari kamis,( 14/11/2019), Jam 18,00 Wib Tim lidik Sat Reskrim Pokres Batubara langsung kelokasi melihat satu unit Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 9449 VQ melintas dijalan Desa Prupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara pada saat tim lìdik mengikuti mobil dengan maksud dan tujuan agar mengetahui kayu olahannya dijual.

Kemudian mobil yang mengangkut kayu olahan masuk kepanglong milik Jali yang berada di Desa Prupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.

Pada saat pemilik kayu yang bernama Muhammad Khalid dan supir sekaligus pemilik mobil yang bernama samsur kamal hendak menurunkan kayu olahan yang di bawanya ke panglong milik Jali dan kemudian tim lidik menanyai pemilik kayu yang bernama Muhammad Khalid dimana ia mendapat kayu olahhan tersebut dan dokumen apa yang dia miliki dalam pengangkutan kayu olahan tersebut, dan Muhammad Khalid menerangkan bahwa kayu olahan tersebut ia beli dari masyarakat yang berada Didesa Pematang Rambai dan Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Angus Kabupaten Batubara dengan harga 1.050.000,00 ( Satu juta lima puluh ribu rupiah) dan Muhammad Khalid  menerangkan bahwa iya mengangkut kayu olahan tersebut tampa dilengkapi dokumen apapun.

Selanjutnya tim lidik polres batubara mengamankan kayu dan supir dan sekaligus pemilik mobil Cold Diesel berikut dengan barang bukti.

Rahmat Hidayat.
×
NewsKPK.com Update