Paluta-Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya menetapkan Mardan Goda Siregar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara untukTahun Anggaran (TA) 2018. Dimana pada saat itu, MGS menjabat sebagai Kepala Desa Batu Sundung.
“Benar. Yang bersangkutan (Mardan Goda) telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan ketika dihubungi awak media, Senin (25/11).
Dikatakannya, sebelum menyandang status sebagai tersangka, MGS terlebih dulu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Dia dijemput penyidik dari Bengkulu Utara, propinsi Bengkulu. Upaya paksa itu dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kita telah melakukan pemanggilan secara layak, pada tanggal 14, 18 dan 20 November 2019. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut", kata mantan Jaksa Fungsional Kejari Pekanbaru itu.
Selanjutnya, penyidik melacak keberadaan MGS dan diketahui dia berada di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Kemudian, tim penyidik dibantu pihak Kejari Bengkulu Utara berangkat menuju lokasi dan tiba di rumah MGS, Senin sekitar pukul 10.30 WIB.
“Tim awalnya disambut oleh istri MGS dikarenakan dia sedang mandi. Setelah selesai mandi dan berpakaian, kita menyampaikan maksud dan tujuan. Lalu dia kita bawa ke Kejari Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” beber Budi.
Setelah itu, penyidik menetapkan MGS sebagai tersangka dan selanjutnya di bawa ke Kejari Paluta di Gunungtua, Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan kronologis perkara yang menjerat MGS. MGS selaku Kepala Desa Batu Sundung tahun 2018 menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp716.031.016. Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dimana adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sesuai dengan hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp716.031.016", terang Budi Darmawan. (Mara)
“Benar. Yang bersangkutan (Mardan Goda) telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan ketika dihubungi awak media, Senin (25/11).
Dikatakannya, sebelum menyandang status sebagai tersangka, MGS terlebih dulu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Dia dijemput penyidik dari Bengkulu Utara, propinsi Bengkulu. Upaya paksa itu dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kita telah melakukan pemanggilan secara layak, pada tanggal 14, 18 dan 20 November 2019. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut", kata mantan Jaksa Fungsional Kejari Pekanbaru itu.
Selanjutnya, penyidik melacak keberadaan MGS dan diketahui dia berada di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Kemudian, tim penyidik dibantu pihak Kejari Bengkulu Utara berangkat menuju lokasi dan tiba di rumah MGS, Senin sekitar pukul 10.30 WIB.
“Tim awalnya disambut oleh istri MGS dikarenakan dia sedang mandi. Setelah selesai mandi dan berpakaian, kita menyampaikan maksud dan tujuan. Lalu dia kita bawa ke Kejari Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” beber Budi.
Setelah itu, penyidik menetapkan MGS sebagai tersangka dan selanjutnya di bawa ke Kejari Paluta di Gunungtua, Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan kronologis perkara yang menjerat MGS. MGS selaku Kepala Desa Batu Sundung tahun 2018 menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp716.031.016. Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dimana adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sesuai dengan hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp716.031.016", terang Budi Darmawan. (Mara)

