Notification

×

Iklan

Iklan

Cuma di Kab Kampar Pejabatnya Bungkam Adanya Dugaan Kerugian Uang Negara

Sabtu | 11/09/2019 WIB Last Updated 2019-11-09T13:03:22Z
Kab.Kampar, Riau - LKPD Temuan Audit LHP BPK RI Tahun anggaran 2018 di jelaskan mengungkapkan di halaman tersebut bahwa “Kesalahan Penganggaran pada Tiga OPD Sebesar Rp4.786.905.632,37 Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Kampar tahun 2018 menyajikan realisasi belanja sebesar Rp2.168.293.382.294,82 atau 93,30% dari anggaran sebesar Rp2.323.932.027.652,2 Dari anggaran dan realisasi tersebut telah dianggarkan dan direalisasikan Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1 Realisasi Belanja Daerah Tahun 2018
No. Uraian Anggaran
(Rp) Realisasi
(Rp) %

1).Belanja Pegawai 1.046.882.028.208,00 989.028.383.687,25 94,47

2).Belanja Barang dan Jasa 530.527.909.402,00 489.328.198.375,83 92,23

3).Belanja Modal 361.921.596.367,26 315.557.219.865,74 87,19

Jumlah 1.939.331.533.977,26 1.793.913.801.928,82 Sumber: LRA LKPD Pemkab Kampar Tahun 2018.”ungkap di jelaskan pada.lkpd lhp bpk ri di halaman tersebut.

Lanjut lagi di paparkan menjelaskan pada halaman tersebut bahwa dari “Hasil pengujian terhadap anggaran dan realisasi belanja pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan bahwa Pemkab Kampar menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp927.000.000,00 seharusnya dianggarkan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp199.808.000,00 seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal, dan Belanja Modal sebesar Rp3.660.097.632,37 seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, Kesalahan penganggaran sebesar Rp4.786.905.632,37 terjadi pada tiga OPD yaitu sebagai berikut:

Tabel 2 Rincian Kesalahan Penganggaran
No. OPD Jumlah (Rp)

1).Dinas PUPR 3.789.380.632,37

2).Bappeda 927.000.000,00

3).Sekretariat Daerah 70.525.000,00

Jumlah 4.786.905.632,37 Sumber: DPPA Pemkab Kampar Tahun 2018. Pungkas di jelaskan pada Halaman tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan,
"Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada:

Kondisi tersebut mengakibatkan."Belanja Pegawai dicatat lebih kecil (understated) sebesar Rp927.000.000,00.

"Belanja Barang dan Jasa dicatat lebih kecil (understated) sebesar Rp3.660.097.632,37 dan lebih besar (overstated) sebesar Rp1.126.808.000,00
(Rp129.283.000,00,00 + Rp70.525.000,00 + Rp927.000.000,00).

"Belanja Modal dicatat lebih kecil (understated) sebesar Rp199.808.000,00 (Rp129.283.000,00,00 + Rp70.525.000,00) dan lebih besar (overstated) sebesar Rp3.660.097.632,37. Ungkap di jelaskan diduga pada.lkpd lhp bpk ri tersebut

Awak media sudah berulang kali mengkomfirmasi melalui WahtsApp namun tak ada jawaban. Seakan bungkam tak ada klarifikasi,

Ketua DPD GWI Riau berharap agar bupati catur dapat mengambil tindakan tegas terhadap pejabat daerahnya atau bawahannya,Jika terbukti pecat dan penjarakan Pungkasnya..

Ditempat terpisah Pakar hukum pidana yang mana  Dosen di salah satu universitas di Riau Dr.Nurul muhammad Huda.SH.MH. saat dimintai keterangannya sabtu 9/11/2019 di pekanbaru Riau. Yang mana dia juga sebagai Direktur lembaga anti korupsi,"Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) RIAU menuturkan bahwa, pejabat sebaiknya jawab pertanyaan media. Jika tidak, ini tidak baik bagi agenda anti korupsi dan demokrasi serta keterbukaan informasi publik (KIP)."pungkasnya

*Lp/tim*
×
NewsKPK.com Update